Suara Denpasar - Sebuah grafis yang menampilkan 91 merk dan tipe mobil dilarang mengisi BBM subsidi jenis pertalite beredar di Bali, Selasa 6 September 2022. Dari grafis itu ada sejumlah merk dan tipe mobil seperi Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Grafis itu beredar luas di Bali dan banyak dibagikan akun-akun informasi di instagram hingga facebook. Seperti yang dibagikan oleh akun instagram @denpasarnow.
Dalam narasinya, disebutkan merk dan tipe mobil di atas 1.4000 cc yang akan dilarang mengisi pertalite. Dia menandai akun instagram resmi Polres Karangasem.
Dalam grafis yang diunggah, ada 12 pabrikan mobil dengan sejumlah tipe yang dilarang isi pertalite. Beberapa diantaranya adalag Toyota, Daihatsu, Nissan, hingga BMW.
"Merk dan tipe mobil di atas 1.4000 cc yang akan dilarang mengisi pertalite," demikian judul grafis tersebut.
Diketahui, grafis itu memiliki watermark dari Polres Karangasem.
Munculnya kabar ini setelah pemerintah resmi menaikan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai 3 September 2022.
Penelusuran Suara Denpasar
Namun, belakangan akun Polres Karangasem meminta konten tersebut dihapus. Saat dimintai konfirmasi, admin Polres Karangasem menyebut bahwa konten tersebut merupakan kesalahan dari operatornya. Mereka meminta untuk menunggu informasi terbaru.
"Mohon maaf pak atas kesalahan operator kami dalam pembuatan konten, mohon menggu informasi terbaru," tulis akun Polres Karangasem melalui pesan di instagram.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Belum Direvisi
Hingga saat ini, beleid pembatasan konsumsi pertalite untuk mobil di atas 1.400 belum final. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga saat ini masih belum direvisi.
Dengan demikian, mobil di atas 1.400 hingga saat ini masih diperbolehkan mengisi pertalite.
Memang santer dikabarkan draf revisi tersebut sudah final dan tinggal menunggu diresmikan. Namun hingga saat ini belum dirilis.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) penerapan pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?