/
Selasa, 06 September 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi Toyota Avanza. (Dok. Toyota Astra)

BPH Migas menilai aturan ini perlu karena mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi.

Jika sudah resmi direvisi, maka berikut adalah daftar mobil yang dilarang isi Pertalite:

- Toyota Avanza

- Toyota Rush

- Toyota Fortuner bensin

- Toyota Vios

 
- Toyota Kijang Innova

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Terios

Baca Juga: Wah Dewan Bisa Jantungan! Hotman Paris Usul Cabut Anggaran Pensiun DPR/DPRD, Alihkan untuk BBM Bersubsidi

- Mitsubishi Xpander

- Wuling Confero S

- Wuling Almaz RS

- Honda Mobilio

- Honda HR-V

- Nissan Livina

- Nissan Serena

- Suzuki Ertiga

- Suzuki Baleno Hatchback

- Hyundai Stargazer

- Mazda CX-5

 
- Mazda CX-3. 

Kategori merk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2000 cc

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

 
- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

- Hyundai Staria 2.2

- Hyundai Palisade 2.2

- Mercedes-Benz GLE Class 2.9

- Mercedes-Maybach S 560 3.0 

- Mitsubishi Pajero Sport 2.4

- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

- Mazda CX-5 2.5

- Mazda CX-8 2.5

- Mazda CX-9 2.5

- KIA Grand Sedona 2.2

- KIA Grand Sedona 3.3

- KIA Grand Carnival 2.2

Demikian adalah informasi terbaru tentang jenis mobil yang bakal dilarang mengisi pertalite jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Belum Direvisi.(*)

Load More