/
Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB
Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal (ist)

Suara Denpasar - Komisi Etik sudah menyidangkan Kombes Agus Nurpatria karena terseret kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria terancam hukuman pemecatan seperti yang sudah diterima oleh dua yuniornya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiqui Wibowo.

Putusan apakah Kombes Agus Nurpatria bakal diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak ditentukan hari ini.

Rabu (7/9/2022) hari ini menjadi hari yang menentukan bagi Kombes Agus Nurpatria dalam karir kepolisiannya.

Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu perwira menengan yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

Petugas Korps Bhayangkara lulusan Akpol tahun 1997 ini sebelumnya dimutasi ke Yanma Mabes Polri pasca kasus kematian Brigadir J.

Pria lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang 1993 ini mengawali karirnya di Polres Metro Tangerang.

Karir pria kelahiran ini moncer 6 Agustus 1974 ini kemudian menjabat di sejumlah satuan hingga membawanya sebagai Kabid Propam di Polda Banten.

Berlanjut kemudian menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau, hingga membawanya menjadi Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga: 8 Anggota Polisi Ditahan Buntut Judi Online, Ditangkap eks Anak Buah Ferdy Sambo

Dalam kasus ini bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana.

Enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.

Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE.

Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.

Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin.

Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Load More