/
Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB
Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal (ist)

Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?

Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. 

Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. 
Seperti juga Ferdy Sambo selain dipecat dengan tidak hormat, Polri juga bersiap akan menghadapi sidang kasus pidana sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. 

Keenam perwira yang lain juga selain menghadapi sidang etik Polri, mereka juga terjerat kasus pidana menghalang-halangi kerja penyidik Polri mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. 

Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

"Sedangkan bunyi Pasal 223 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," demikian pernyataan dalam keterangan tersebut.

Ditambahkan dalam pernyataan tersebut jika tersangka kasus obstruction of justice juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. 

Para tersangka juga dijerat pasal turut serta yaitu pasal 55 dan 56 KUHP.  ***

Baca Juga: 8 Anggota Polisi Ditahan Buntut Judi Online, Ditangkap eks Anak Buah Ferdy Sambo

Load More