Suara Denpasar - Hingga saat ini tiga Kapolda yang diduga terlibat perintangan penyidikan pasca meninggalnya Brigadir Joshua belum diperiksa. Polri menjelaskan alasan mengapa ketiganya hingga saat ini belum diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengakui hingga saat ini belum dilakukan pendalaman terkait isu tersebut.
"Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata dia, Rabu 8 September 2022.
Dia mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja sesuai fakta-fakta yang ditemukan. Informasi itu, kata dia, didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Mengapa Belum Diperiksa?
Dedi menambahkan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi penyidik.
Sehingga penyidik punya waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.
Dikutip dari pemberitaan Majalah Tempo, tiga kapolda diduga ikut menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta. Kemudian Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.(Antara)
Berita Terkait
-
Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Kombes Agus Nurpatria Menambah Akpol 1997 Dipecat dari Kepolisian, Susul Kombes Edwin Hatorongan Hariandja
-
Karier Kombes Agus Nurpatria Hancur, Dulu Kawal Jokowi-Kapolres Subang, Kini Dipecat karena Ferdy Sambo
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
Terkini
-
Dari Doa Ibu ke Tendangan Kungfu: Perjuangan Fadly Alberto ke Timnas yang Kini di Ujung Tanduk
-
Dari Rumah hingga Rumah Sakit, Badai Mikroplastik Makin Intai Hidup Sehari-hari
-
BRI Bagikan Promo Spesial di Momen Clash of Legends Jakarta
-
5 Sabun Mandi yang Tahan Lama Wanginya, Bonus Kulit Cerah dan Lembap Seharian
-
Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap
-
Cari Mobil Keluarga Murah? Ini 4 Mobil Bekas yang Masih Worth It
-
Volkswagen Golf GTI Rayakan Perjalanan 50 Tahun Sang Legenda Hot Hatch Dunia
-
5 Fitur Baru pada Android 17: Ada Peningkatan Widget dan Mode ala iOS
-
Orang Dekat Donald Trump Pastikan Selat Hormuz Tidak Bakal Dibuka Sampai Ini Terjadi
-
Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Sidang Noel