Suara Denpasar – Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto cukup beruntung. Dia tidak disanksi pecat. Bahkan, karena itu, saat membacakan permintaan maaf, AKBP Pujiyarto hampir menangis.
Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat sore (9/9/2022) memang memutus AKBP Pujiyarto tidak profesional. Namun, dia hanya diberi sanksi adminisitrasi berupa penempatan khusus (patsus) atau kurungan selama 28 hari dari 12 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dengan putusan hakim KKEP ini, maka AKBP Pujiyarto langsung bebas. Sebab dia sudah menjalani patsus selama 28 hari. “(Patsus telah dijalani oleh pelanggar," jelasnya.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, putusan ini diambil setelah sidang KKEP menghadirkan tiga saksi dan memakan waktu sidang sampai delapan jam.
Selain sanksi adminisitratif, dilihat dari Youtube Polri TV juga terlihat bahwa AKBP Pujiyarto diwajibkan menyampaikan mintaan maaf. Dia pun membacakan permintaan maaf di hadapan hakim sidang dan untuk pimpinan Polri.
Atas putusan ini, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding. AKBP adalah anggota polisi kedua yang tidak mendapat sanksi pemecatan dalam sidang KKEP yang masih dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Sebelum AKBP Pujiyarto, sudah ada AKP Dyah Dharmawati, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam yang hanya disanksi demosi selama setahun serta permintaan maaf.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Perkara ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan dengan alasan telah menemukan unsur pidana.
Baca Juga: Bandar Sabu dengan Rekening Rp6 Miliar Kabur ke Bali, Asetnya Capai Rp50 Miliar
Namun, perkara ini telah dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir Joshua atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Belakangan diketahui bahwa Putri Candrawathi membuat laporan palsu untuk menguatkan skenario adanya tembak-menembak yang dikarang Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Joshua. Padahal, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua yang diotaki Ferdy Sambo.
Setelah skenario ini terungkap, Putri Candrawathi masih ngotot sebagai korban pelecehan seksual, namun lokasinya di rumahnya di Magelang, pada 7 Juli 2022, sehari sebelum terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.
Dengan putusan sidang KKEP dengan pelanggar AKBP Pujiyarto maka sudah ada enam terduga pelanggar yang dibawa ke sidang KKEP. Sebelumnya sudah ada ada empat anggota polisi yang disanksi pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Satu lagi adalah AKP Dyah Chandrawati hanya mendapat sanksi demosi. (Suara.com/ Polri TV)
Tag
Berita Terkait
-
Ini Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian hingga Terancam Dipecat terkait Ferdy Sambo
-
Komnas HAM Akui Motif Pembunuhan Brigadir Joshua karena Dugaan Pelecehan Seksual Putri Sambo di Magelang
-
2 Versi Adegan Sadis Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua Meski Sudah Angkat Tangan dan Memohon Tak Ditembak
-
Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
-
DPR Beberkan Kronologi Putri Dibopong Brigadir Joshua, Menangis, dan Baju Acak-acakan, Kapolri: Memang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
5 Tas Gym Pria Paling Praktis untuk Bawa Perlengkapan Olahraga