SUARA DENPASAR - Anak buah Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) masih selamat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (8/9/2022). Sekalipun dinyatakan melanggar Peraturan Polri, dia selamat dari sanksi pemecatan. AKP Dyah hanya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Itu adalah putusan hakim sidang KKEP yang berlangsung di TNNC Polri, Kamis petang (8/9/2022).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi,” kata Ketua KKEP, Kombes Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri) dalam putusannya yang disiarkan melalui Youtube Polri TV Kamis petang.
Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol 7 tahun 2012 berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Lebih lanjut, dalam amar putusannyaa, hakim KKEP menjatuhkan sanksi pertama, etika yaitu bahwa perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP sekaligus kepada pimpinan Polri.
“Kedua, sanksi administratif. yaitu mutasi bersifat demosi selama setahun,” tegas hakim KKEP.
Sekadar diketahui mutasi bersifat demosi berarti dia dipindah ke pos lain, namun diturunkan jabatannya.
Atas putusan tersebut, AKP Dyah Chandrawati langsung menerima. Dia tidak mengajukan banding. Dalam kesempatan itu, dia juga sudah menyiapkan surat bermohonan maaf yang dibacakan langsung di hadapan hakim sidang KKEP.
Sebelumya diberitakan, AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri yang dicopot seiring dengan pembunuhan Brigadir Joshua. Dia dihadapkan dalam sidang KKEP terkait surat senjata api yang dipakai Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya.
Baca Juga: Sosok AKBP Jerry Raymond, Wadirreskrim yang Dilengserkan ke Bagian Pelayanan Imbas Ferdy Sambo
Dalam sidang ini dihadirkan empat saksi. Antara lain mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan Briptu WTA serta Bripda WW.
Sebelumnya, sidang KKEP sudah memutus empat orang anggota polisi dengan sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yaitu, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 29 Agustus 2022; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Kemudian PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo pada 2 September 2022; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diputus 7 September 2022. Keempatnya mengajukan banding. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Polwan AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik soal Pistol Bharada E, Kombes Murbani Budi-Kompol Chuck Jadi Saksi
-
Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Karier Kombes Agus Nurpatria Hancur, Dulu Kawal Jokowi-Kapolres Subang, Kini Dipecat karena Ferdy Sambo
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik
-
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan