/
Rabu, 14 September 2022 | 14:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri mengaku terjebak dan hanya mengikuti perintah atasannya saat itu.

Yakni Irjen Ferdy Sambo yang ketika kasus kemarian Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi menjabat Kadiv Propam Polri.

Dia juga makin yakin dalam kasus itu Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut berada pada posisi yang benar.

Apalagi, yang bersangkutan diketahui sudah bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suami Syeali Syah itu dinyatakan terlibat membantu Kaisar Sambo dengan mencoba menghalangi keluarga Brigadir J ketika ingin membuka peti jenazah korban.

Hendra Kurniawan pun ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Lantas seperti apa bunyi perintah Kaisar Sambo kepada bawahnya yang diketik pada 8 Juli 2022 di Biro Provost Divisi Propam Polri. Berikut beberapa poin BAP Hendra Kurniawan terkait perintah Kaisar Sambo:

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

Baca Juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja. 

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dikutip dari PMJNews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa kemungkinan BAP yang beredar itu adalah hasil pemeriksaan di Propam. Jadi, bukan BAP yang diperiksa oleh tim khusus Polri. ***

Load More