Suara Denpasar - Laporan artis Jessica Iskandar ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 September 2022 lalu membuat Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan angkat bicara. Kombes Surawan menanggapi laporan Jessica Iskandar terkait dugaan tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA.
"Terkait prosedur tidak ada yang kita langgar. Dalam proses boleh amankan barang bukti," kata Kombes Surawan ketika memberkan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu (14/6).
Kombes Surawan pun menjelaskan, penyitaan mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar berawal dari adanya laporan warga bernama I Komang Suardika pada Juni 2022. Dijelaskan, Suardika melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor Christopher Stefanus alias Steven.
"Pelapor ketika itu melaporkan Christopher Stefanus terkait penipuan. Pelapor beli enam kendaraan mewah. Ada jenis Mini Cooper, Alphard, Ferari, BMW dan beberapa mobil lainnya," jelas Kombes Surawan.
Ternyata, dokumen empat buah kendaraan dinyatakan palsu. Dua kendaraan lain dilengkapi dokumen. Pelapor I Komang Suardika pun mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar.
Nah, dalam pengusutan, salah satu mobil yang dijual Christopher Stefanus tersebut berjenis Toyota Alphard. Mobil ini dibeli pelapor pada Maret 2021 silam dengan harga Rp1,25 miliar. Perjanjiannya, dibayar tiga kali.
Meski sudah ada jual-beli antara I Komang Suardika dengan Christopher Stefanus, dilakukan perjanjian kerja sama rental kendaraan. Maka, mobil yang dijual itu sebetulnya masih ada di Christopher sebagai pengelola mobil rental. Sekadar diketahui, Christopher berbisnis rental mobil mewah Trip ID.
"Setelah rental tidak ada kejelasan, baik hasil rental maupun kendaraaan, kemudian (pelapor) melapor (ke Polda Bali)," jelasnya.
Berdasarkan laporan ini, akhirnya penyidik Dtreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui bahwa Toyota Alphard yang dijual Christopher itu ada villa milik artis Jessica Iskandar. Maka, penyidik pun menyita mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar yang dijual Christopher Stefanus kepada I Komang Suardika pada 7 Juni 2022.
Baca Juga: Soal Motif Hacker Bjorka, Mahfud MD: Seperti Gado-gado, Tidak Berbahaya
"Mobil tersebut kita telusuri ada di tangan seorang perempuan. Lalu kita amankan barang bukti, kita lengkapi dengan dokumen serah terima," ucap Surawan.
Surawan pun mengatakan, dari pemeriksaan dokumen diketahui pemilik kendaraan Toyota Alphard itu atas nama Jessica Iskandar.
"(STNK) Atas nama Jessica," jelasnya.
Dia mengatakan, Toyota Alphard itu dalam kondisi rusak. Sehngga dititipkan kepada pelapor.
"Tidak bisa jalan. Jadi dibawa ke bengkel. Supaya tetap terjaga, karena kita tidak punya tempat penyimpanan mobil mewah jadi disimpan dan titip rawat di pelapor," tuturnya.
Kombes Surawan pun menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah mobil Toyota Alphard dengan atas nama di BPKB dan STNK Jessica Iskandar dengan membawa dokumen pendukung.
"Kalau ada dokumen pendukung silakan datang ke Polda. BPKB dan STNK atas nama Jessica. Tapi proses pembelian secara benar, ada fisik kendaraan dan fisik dokumen," ucap Surawan.
Laporan Jessica Iskandar
Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022 lalu. Laporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penyitaan mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar.
Pada Senin (12/9/2022), Jessica Iskandar bersama pasangannya, Vincent Verhaag didampingi kuasa hukum Rolland E Potu pun kembali mendatangi Divisi Propam Polri sebagai tindaklanjut atas laporannya terdahulu.
Dalam kesempatan itu, Rolland pun membeberkan duduk perkara sampai adanya laporan ke Divisi Propam Polri.
“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR, untuk diamankan bahasanya," ucap Rolland.
Menurut Rolland, saat itu penyidik melakukan penyitaan mobil tidak sesuai prosedur.
"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," jelasnya.
Rolland melanjutkan, Jessica Iskandar sebetulnya sudah meminta kejelasan terkait maksud pengamanan mobil dengan menyurati Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Agustus 2022. Namun surat itu tidak mendapat tanggapan dari Ditreskrimum Polda Bali sampai tujuh hari lamanya.
"Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," tegas Rolland E. Potu. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar