Suara Denpasar - Sidang kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mencapai klimaks. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Jika dihitung dari masa penahanan artinya jenderal satu ini bisa langsung bebas untuk kasus penganiayaan. Bukan kasus korupsi yang membelitnya.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini seperti dikutip suara.com.
Pekik takbir pun sempat terdengar dari kuasa hukum terdakwa. Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Jenderal Napoleon tetap mengajukan banding.
Sebelumnya, Jendral Napoleon dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akhirnya menuntut setahun penjara. Demikian, dalam perjalanan kasus baik Jenderal Napoleon sudah saling memaafkan dengan korban M Kece.
Terdakwa yang juga terbelit kasus suap Tjoko Candra itu menganiaya korban bersama terdakwa dalam berkas terpisah.
Yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Kasus penganiyaan ini dipicu setelah terdakwa Napoleon melihat pemberitaan melalui televisi di rutan Bareskrim terkait penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021, terkait penistaan agama akun YouTubenya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Pistol Antik untuk Bunuh Brigadir J Koleksi Ayah Ferdy Sambo
Darah Jenderal Napoleon langsung mendidih dan kemudian melakukan penganiyaan hingga melumuri kotoran kepada M Kece.***
Berita Terkait
-
Densus 88 Antiteror Tangkap Delapan Terduga Teroris di Dumai
-
Polisi Belum Pastikan Pemuda Asal Madiun Merupakan Hacker Bjorka, Polri Minta Sabar
-
Pemuda yang Ditangkap di Madiun Belum Dipastikan Bjorka, Mabes Polri Akan Serahkan ke Mahfud MD
-
Imbas Dituduh Sebagai Bjorka oleh Volt Anonym, Said Fikriansyah Tak Bisa Tidur dan Minta Perlindungan Polisi, Apa Kata Polri?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Weton Tibo Gedhong yang Diramal Punya Bakat Kaya dari Lahir, Anda Salah Satunya?
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu
-
5 Langkah Mudah Menanam Bunga Telang untuk Pemula: Hanya 2 Bulan Bisa Panen!
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape
-
Keindahan Damaskus dalam "The City of Jasmine" Karya Nadine Presley
-
Momentum GIIAS 2026 Menjadi Sarana Edukasi Bagi Pengguna Kendaraan Tentang Fungsi Kamera Mobil
-
Ketika "Bersyukur" Jadi Tameng Eksploitasi: Membedah Crab Mentality di Dunia Kerja
-
Dulu Dianggap Membosankan, Kini Basic Wear Jadi Kunci Gaya Personal Leticia Joseph
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati