/
Senin, 19 September 2022 | 09:00 WIB
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu (dok)

Suara Denpasar- Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin (19/9) pagi ini.

Nantinya hasil putusan sidang banding soal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan langsung diputuskan apa hasilnya hari ini.

Apakah banding Ferdy Sambo yang menang atau tetap pada keputusan sebelumnya yakni pemecatan.

Nantinya sidang ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga, serta dihadiri anggota sidang yang brpangkat jendral bintang dua dan satu.

Hanya saja Ferdy Sambo dipastikan tidak akan menghadiri sidang tersebut dan akan diwakilkan perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal ini kata dia sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: Bantu Kaisar Sambo, "Arsitek" Drama Polisi Tembak Polisi Tak Tersentuh: Fahmi Alamsyah, Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ungkapnya.

Sambo sebelumnya dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brogadir J.

Dia ditetapkan menjadi tersangka utama bersama pada ajudannya, serta seorang pegawai di rumah Sambo.

Istri Ferdy Sambo juga turut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan menjadi tersangka.

Total ada lima tersangka, dan mereka diancam pasal dengan hukuman mati. (ANTARA)

Load More