Suara Denpasar – Irjen Ferdy Sambo tamat riwayatnya di kepolisian. Upaya banding yang diajukannya ditolak sidang banding komisi kode etik Polri, Senin (19/9/2022). Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Memutuskan permohonan banding saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo […] Satu: menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang disiarkan langsung lewat Youtube Polri TV.
Komjen Agung Budi Maryoto membacakan amar putusan sidang banding Ferdy Sambo bersama wakil ketua dan 3 anggota. Dalam angka Dua, sidang banding KKEP juga menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH, S.I.K, MH yang memberi sanksi pemecatan.
Dalam putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar, yakni Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsiitratf berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasan, selanjutnya ditandatngani,” pungkas Komjen Agung Maryoto.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo melalui karier di kepolisian setelah lulus Akpol 1994. Dia mulai bertugas sebagai polisi sebagai Pamapta Polres Jakarta Timur.
Dia pernah menjadi Kapolres Purbalingga (2012-2013) dan Kapolres Brebes (2013-2015). Ferdy Sambo juga pernah menjadi Wadirrskrimum Polda Metro Jaya, serta menjadi Koorspripim Polri (2018-2019) pada era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kariernya terus menanjak ketika menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019 sekaligus kenaikan pangkat sebagai Brigjen. Kemudian menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 2020 sekaligus naik pangkat sebagai Irjen atau jenderal bintang dua.
Kariernya selama 28 tahun sebagai anggota Polri hancur setelah pada 8 Juli 2022 melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.
Dia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dengan dibantu Bhrada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (sopir), dan Putri Candrawathi (istri).
Pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Juga dijadikan tersangka menghalangi penyidikan bersama 6 anggota Polri. Kemudian tanggal 26 Agustus 2022 dia disanksi pemecatan pada sidang KKEP hingga mengajukan banding yang berakhir tetap dipecat dari anggota Polri.
Dengan putusan sidang banding, maka tamat sudah karier Ferdy Sambo di kepolisian. Sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, putusan banding bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ini 28 Tahun Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Banding Hari Ini
-
Kecewa Kinerja Timsus Polri, Keluarga dan Pengacara Brigadir J Menyerah
-
Pensiunan Polri Kumpulkan 3 Kapolda? Ini 2 Jenderal Polri yang Sangat Dekat Ferdy Sambo
-
6 Jenderal Top di Balik Meroketnya Karier Ferdy Sambo, Ternyata
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Apa Bedanya Foundation dan Concealer? Ini 4 Produk Khusus Tutupi Noda di Wajah
-
Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring
-
20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap
-
Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Ditimpa di Atas Cushion
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?