Suara Denpasar - Ditreskrimusus Polda Bali telah menangkap pasangan berpakaian adat Bali yang membuat video mesum di mobil. Ternyata, aksi mesum dalam kondisi mobil masih melaju itu dilakukan usai melukat di Tirta Empul, Gianyar, Bali.
Sebelumnya video syur berdurasi 29 detik itu viral di media sosial. Pemerannya pria dan wanita memakai pakaian adat Bali. Kini keduanya ditangkap dan diamanakan di Ditreskrimsus Polda Bali.
"Kedua pelaku ditahan," kata kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022) sore.
Dua pelaku itu adalah seorang laki-laki berinisial IMMDI (28) asal Sesetan, Denpasar. Sedangkan yang wanita berinisial DNL, 26, asal Bogor, namun tinggal di Depok, Jawa Barat.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya video mesum 29 detik yang viral di media sosial. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.
Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, dari viralnya video itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Kami mengejar pelaku pembuat video, DNL akhirnya kami tangkap di Depok, Jakarta pada tanggal 17 September," jelas Nanang.
Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, IMMDI pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.
Dari interogasi, video itu direkam oleh keduanya pada tanggal 1 September di ruas Jalan Tampaksiring, Gianyar usai pulang melukat dari Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali.
"Dilakukan pada 1 September 2022 sepulang dari Tirta Empul, Gianyar setelah melukat," ujarnya.
Video itu direkam menggunakan HP si perempuan yang ditempelkan langsung pada kaca mobil. Setelahnya video itu juga diunggah ke akun telegram pribadi pelaku DNL atas persetujuan pelaku IMMDI.
"Kami amankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam," tambahnya.
Atas perbuatannya dua tersangka dikenai pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar. (MNP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional