- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah mengklarifikasi isu dokumen rahasia Amerika Serikat terkait akses udara.
- Isu akses lintasan udara militer AS muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Trump pada Februari 2026.
- Sukamta menegaskan setiap kesepakatan strategis pertahanan yang menyentuh kedaulatan negara wajib melalui mekanisme pengawasan di parlemen Indonesia.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sukamta, menanggapi beredarnya informasi mengenai dokumen pertahanan Amerika Serikat yang disebut bersifat rahasia terkait rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Sukamta menekankan, hingga kini kabar tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait. Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.
Namun, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
Sebagai bagian dari fungsi konstitusional, Sukamta mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
Segala bentuk kesepakatan strategis yang menyentuh ranah kedaulatan wajib melalui mekanisme di parlemen.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” tegasnya.
Sukamta menggarisbawahi bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
Baca Juga: Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby
Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas bagi pihak asing di ruang udara nasional.
Ia juga mengingatkan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Menurutnya, setiap kebijakan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang karena akan berdampak pada keseimbangan geopolitik regional.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat yang disebut mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militernya di wilayah kedaulatan Indonesia.
Berita Terkait
-
Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby
-
Biaya Operasional Mobil Listrik Geely EX2 untuk Harian, Masih Bikin Kantong Bolong ?
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka