News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 15:24 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah mengklarifikasi isu dokumen rahasia Amerika Serikat terkait akses udara.
  • Isu akses lintasan udara militer AS muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Trump pada Februari 2026.
  • Sukamta menegaskan setiap kesepakatan strategis pertahanan yang menyentuh kedaulatan negara wajib melalui mekanisme pengawasan di parlemen Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sukamta, menanggapi beredarnya informasi mengenai dokumen pertahanan Amerika Serikat yang disebut bersifat rahasia terkait rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.

Sukamta menekankan, hingga kini kabar tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait. Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.

Namun, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

Sebagai bagian dari fungsi konstitusional, Sukamta mengingatkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.

Segala bentuk kesepakatan strategis yang menyentuh ranah kedaulatan wajib melalui mekanisme di parlemen.

“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” tegasnya.

Sukamta menggarisbawahi bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Baca Juga: Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby

Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas bagi pihak asing di ruang udara nasional.

Ia juga mengingatkan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Menurutnya, setiap kebijakan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang karena akan berdampak pada keseimbangan geopolitik regional.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat yang disebut mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militernya di wilayah kedaulatan Indonesia.

Load More