/
Kamis, 22 September 2022 | 14:06 WIB
Dua pasangan sejoli yang sempat menghebohkan dunia Maya karena berhubungan intim dengan memakai adat Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Video mesum pasangan muda-mudi dengan menggunakan pakaian adat Bali yang heboh dan menjadi pergunjingan di media sosial ternyata di rekam di Jalan Raya Tampaksiring.

Tempat kejadian perkara (TKP) aksi mesum itu terungkap setelah Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil meringkus kedua pelaku.

Pelacakan pasangan mesum dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut dimulai dari terdapat silouet wanita bersayap dengan tulisan "Angel" kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan @Angel69DNL".

Setelah dilakukan dilakukan profiling lebih lanjut pada media dengan id akun "@Angel69DNL" ternyata merupakan id akun twitter dengan URL akun https://twitter.com/Angel69DNL yang diduga terhadap akun tersebut yang pertama kali memposting video yang bermuatan pornografi tersebut namun pada saat dilakukan penyelidikan terhadap akun tersebut sudah tidak ditemukan.

Dimana personil Subdit V Siber Polda Bali pernah melakukan profilling terhadap salah satu akun twitter dengan id akun "@matamatamade" dengan URL akun https://twitter.com/matamatamade dimana akun tersebut sempat memposting video berhubungan badan yang mencantumkan watermark silouet topeng berisi tulisan "@matamatamade" dan juga mencantumkan silouet wanita bersayap dengan tulisan Angel kemudian dibawah tulisan tersebut terdapat tulisan "@Angel69DNL" yang merupakan watermark yang sama dengan yang ada di video viral. 

Setelah dilakukan profiling lebih lanjut diketahui pemilik akun "@matamatamade" merupakan seseorang pria yang bemama IMMDI yang diduga berdomisili di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali.

Dengan adanya hasil patroli siber tersebut, pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022 sekira pukul 15.00 Wita Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan terhadap pemilik akun "@matamatamade" yang diduga berdomisili di Seputaran Jalan Raya Sesetan dan selanjutnya mengamankan seseorang pria berinisial MM yang diduga merupakan pemilik akun twitter "@matamatamade".

Setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik akun Twitter "matamatamade" atau saudara IMMDI, diketahui bahwa benar fedap video yang viral bahwa yang bersangkutan mengenal pemilik  @Angel69DNL" yang bernama asli DNL yang dikenal pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 09.00 wita melalui media sosial twitter.

Kemudian saudara IMMDI berkomentar terhadap salah satu postingan twitter "@angel69DNL dan di balas oleh pemilik akun twitter "@angel69DNL" dengan direct message twitter, dengan mengajak ketemuan saudara IMMDI bertempat di kos yang berlokasi di Jalan Pulau Indah. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembacok Pria di Pesanggrahan Pakai Golok dan Martil

Berdasarkan keterangan saudara IMMDI adegan persenggaman (hubungan sexual) yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL dimana video tersebut di ambil atau direkam di jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar, berdasarkan keterangan dari saudara IMMDI pemilik akun twitter @Angel69DNL atau saudari DNL beralamat tinggal di Kabupaten Depok Jabar, dan saat ini berdomisili di Salah satu Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan tersebut Tim Siber Polda Bali mengembangkan penyelidikan ke Jakarta Barat tepatnya di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat dan kemudian pada tanggal 17 September 2022 pukul 05.10 wib telah diamankan seorang wanaita yang diketahui berinisial DNL di salah satu apartemen di Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Jakarta.

Berdasarkan keterangan saudari DNL yang bersangkutan mengakui merupakan pemilik akun twitter dengan user name "@Angel69DNL", dan saudari DNL mengakui merupakan 2
Pemeran Wanita dalam video adegan persenggamaan (hubungan sexual) yang dilakukan di dalam mobil bersama dengan saudara MM, dimana berdasarkan keterangan dari saudari DNL video tersebut di ambil (direkam) menggunakan handphone miliknya merek OPPO RENO F4, dan saudari DNL yang mengedit video tersebut memotong durasi konten video kemudian mencantumkan watermax tulisan angel69DNL dengan gambar wanita bersayap dimana logo tersebut at oleh IMMDI alias "@matamatamade", selesai melakukan edit rekaman video tersebut kemudian DNL menghapus rekaman yang ada di Hp merk CZ, selanjutnya pada tanggal 10 Sepember 2022 sekitar pukul 01.00 wita dini hari DNL mengupload vidio sebut menggunakan akun twitter dengan user name login Angel69DNL kemudian pada pukul 03.00 wita DNL mengirimkan man melalui akun whatsapp (WA) kepada IMMDI.

Berdasarkan keterangan saudara MM dan saudari DNL keduanya melakukan kegiatan tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain dan pada saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan keduanya, serta mereka meminta maaf yag sebesar-besarnya atas kejadian ini.

Atas kasus itu keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograft dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat am) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana enda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam millar rupiah). ***

Load More