/
Selasa, 27 September 2022 | 11:34 WIB
Wayan Simpen (kiri, baju oranye), warga Busungbiu yang membawa kabur dan menyetubuhi anak 14 tahun asal Banjar, Buleleng, hingga hamil. (IST)

Atas perbuatannya menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur, Simpen pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. Dia dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Load More