/
Rabu, 28 September 2022 | 18:20 WIB
Rakor Korlantas soal penghapusan data kendaraan. (Polri.go.id)

Suara Denpasar -Ini peringatan bagi pemilik kendaraan yang malas mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai bertahun-tahun.

Korlantas Polri memperingatkan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati sampai batas waktu minimal 5 tahun maka datanya akan langsung terhapus oleh sistem.

Dengan demikian STNK tersebut sudah mati dan tidak bisa digunakan lagi, termasuk dengan legalitas kendaraan motor yang bersangkutan.

Hal ini mengemuka saat Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Dalam salahsatu pernyataannya bahkan STNK yang mati sampai lima tahun maka secara otomatis pula kendaraan tidak bisa didaftarkan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri mengatakan, data kendaraan dapat dihapus petugas dari sistem Electronic Registrasi dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun. 

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” jelasnya.

Dengan kata lain kendaraan bermotor Anda hanya akan jadi pajangan saja dan tidak bias digunakan keluar rumah.

Brigjen Yusri mengatakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Baca Juga: Segini Harga Mengejutkan Konversi Motor BMM ke Motor Listrik

“Pertama permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” papar Dirregident Korlantas Polri, Selasa (27/9/22)

Bagi pemilik kendaraan dengan kondisi di atas, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak yang selalu muncul. 

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut mengajukan permohonan penghapusan data.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri seperti dilansir dari laman resmi Polri. ***

Load More