Suara Denpasar -Ini peringatan bagi pemilik kendaraan yang malas mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai bertahun-tahun.
Korlantas Polri memperingatkan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati sampai batas waktu minimal 5 tahun maka datanya akan langsung terhapus oleh sistem.
Dengan demikian STNK tersebut sudah mati dan tidak bisa digunakan lagi, termasuk dengan legalitas kendaraan motor yang bersangkutan.
Hal ini mengemuka saat Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Dalam salahsatu pernyataannya bahkan STNK yang mati sampai lima tahun maka secara otomatis pula kendaraan tidak bisa didaftarkan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri mengatakan, data kendaraan dapat dihapus petugas dari sistem Electronic Registrasi dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” jelasnya.
Dengan kata lain kendaraan bermotor Anda hanya akan jadi pajangan saja dan tidak bias digunakan keluar rumah.
Brigjen Yusri mengatakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Baca Juga: Segini Harga Mengejutkan Konversi Motor BMM ke Motor Listrik
“Pertama permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” papar Dirregident Korlantas Polri, Selasa (27/9/22)
Bagi pemilik kendaraan dengan kondisi di atas, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak yang selalu muncul.
Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut mengajukan permohonan penghapusan data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri seperti dilansir dari laman resmi Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020
-
Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?
-
Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030
-
Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
-
Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan