Suara Denpasar -Ini peringatan bagi pemilik kendaraan yang malas mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai bertahun-tahun.
Korlantas Polri memperingatkan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati sampai batas waktu minimal 5 tahun maka datanya akan langsung terhapus oleh sistem.
Dengan demikian STNK tersebut sudah mati dan tidak bisa digunakan lagi, termasuk dengan legalitas kendaraan motor yang bersangkutan.
Hal ini mengemuka saat Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Dalam salahsatu pernyataannya bahkan STNK yang mati sampai lima tahun maka secara otomatis pula kendaraan tidak bisa didaftarkan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri mengatakan, data kendaraan dapat dihapus petugas dari sistem Electronic Registrasi dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” jelasnya.
Dengan kata lain kendaraan bermotor Anda hanya akan jadi pajangan saja dan tidak bias digunakan keluar rumah.
Brigjen Yusri mengatakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Baca Juga: Segini Harga Mengejutkan Konversi Motor BMM ke Motor Listrik
“Pertama permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” papar Dirregident Korlantas Polri, Selasa (27/9/22)
Bagi pemilik kendaraan dengan kondisi di atas, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak yang selalu muncul.
Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut mengajukan permohonan penghapusan data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri seperti dilansir dari laman resmi Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan