Suara Denpasar - Berita Lesti Kejora terbaru yaitu dua sosok saksi yang akan dimintai keterangan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh Rizky Billar. Sebagaimana diketahui, kasus ini telah resmi dipolisikan.
Adapun dua saksi tersebut adalah N dan F. Mereka adalah asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan perusahaan Lesti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam laporan itu, Lesti megalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Hasil pemeriksaan, kata dia, sudah ditemukan unsur pidana yaitu kekerasan.
"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," kata dia, Jumat (30/9/2022).
Dia mengatakan, kekerasan itu terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky diduga mendorong dan membanting istrinya ke kasur.
"Dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Kejadian itu terjdi lagi pada esok harinya pukul 09.47 WIB di mana saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya berulang kali.
Mendapat perlakuan tersebut. Lesti tak terima dan melaporkannya ke polisi. Polisi, kata dia, memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian itu.
Berikutnya polisi menjadwalkan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.
Kapan Terlapor Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Dikutip dari Hukumonline, seorang terlapor bisa menjadi tersangka apabila dua alat bukti telah terpenuhi. Adapun Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti yang sah terdiri keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dengan demikian, jika sudah terkumpul dua alat bukti dalam kasus Lesti, maka Rizky Billar bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini polisi sudah memeriksa dua saksi yang bisa dijadikan bukti. Selain itu, Lesti juga sudah menjalani visum.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
-
Terpopuler: Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Lebih Murah dari Redmi Note
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
Jembatan ke-5 Pekanbaru Ada di Tol Rengat-Pekanbaru, Segera Rampung
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Cristiano Ronaldo Mogok Main di Al-Nassr, Georgina Rodriguez Pamer Ferrari Rp8,7M
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Produktivitas Pekerja Hybrid, Terbaru Februari 2026
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan