Suara Denpasar - Viral adanya video yang merekam suasana lorong stadion Kanjuruhan Malang yang dalam kondisi penuh sesak oleh suporter.
Namun dalam kondisi itu justru gerbang stadion di sektor ini diduga malah terkunci sehingga menyebabkan banyak penumpukan.
Kondisi penuh sesak ditambah lagi dengan gas air mata membuat suasana mencekam.
Tragedi ini kemudian menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Pengunggah video ini berinisial KV yang kabarnya sempat viral karena disebut diculik intel.
Belakangan beredar kabar juga kalau si KV itu bukan diculik, melainkan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video yang pertama ia unggah tersebut.
Video yang di unggah ini menampilkan suasana bagaimana kondisi di balik tragedi tersebut.
Video pendek ini kemudian viral dan dibagikan di berbagai lini masa media sosial.
Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi KV lantaran yang bersangkutan ternyata diperiksa hingga di BAP selama dua jam oleh petugas.
Baca Juga: Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata
Namun demikian ada prosedur yang tidak dijalani oleh aparat saat menjemput KV.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10/2022) siang tadi.
Edwin juga kemudian menjelaskan kronologis KV dijemput Polisi pada Senin 3 Oktober 2022 pada siang hari. Kelvin kemudian dibawa ke Polres Malang.
"Dia dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Edwin dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
KV kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Dia dijemput Intel dan diperiksa. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," tutur Edwin.
Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kevin diperiksa.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara," ujarnya.
"Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kevin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," terangnya.
Pihaknya nanti akan menyampaikan temuannya soal dengan hal tersebut pada pekan depan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Ada Lapisan Mirip Sisa Letusan Gunung Marapi di Sinkhole Limapuluh Kota, Ini Kata Badan Geologi
-
Jaga Keamanan Piala Dunia 2026, Meksiko Kerahkan Robot Anjing Atasi Perusuh