/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Sosok Pertama Pengunduh Video Lorong Stadion Kanjuruhan Dijemput Intel, LPSK Sayangkan Sikap Polisi (Instagram)

Suara Denpasar - Viral adanya video yang merekam suasana lorong stadion Kanjuruhan Malang yang dalam kondisi penuh sesak oleh suporter.

Namun dalam kondisi itu justru gerbang stadion di sektor ini diduga malah terkunci sehingga menyebabkan banyak penumpukan.

Kondisi penuh sesak ditambah lagi dengan gas air mata membuat suasana mencekam.

Tragedi ini kemudian menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Pengunggah video ini berinisial KV yang kabarnya sempat viral karena disebut diculik intel. 

Belakangan beredar kabar juga kalau si KV itu bukan diculik, melainkan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video yang pertama ia unggah tersebut. 

Video yang di unggah ini menampilkan suasana bagaimana kondisi di balik tragedi tersebut.

Video pendek ini kemudian viral dan dibagikan di berbagai lini masa media sosial.

Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi KV lantaran yang bersangkutan ternyata diperiksa hingga di BAP selama dua jam oleh petugas.

Baca Juga: Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata

Namun demikian ada prosedur yang tidak dijalani oleh aparat saat menjemput KV.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10/2022) siang tadi. 

Edwin juga kemudian menjelaskan kronologis KV dijemput Polisi pada Senin 3 Oktober 2022 pada siang hari. Kelvin kemudian dibawa ke Polres Malang.

"Dia dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Edwin dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

KV kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Dia dijemput Intel dan diperiksa. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," tutur Edwin.

Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kevin diperiksa. 

"Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara," ujarnya.

"Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kevin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," terangnya.

Pihaknya nanti akan menyampaikan temuannya soal dengan hal tersebut pada pekan depan. ***

Load More