Suara Denpasar - Cari hari ini, klik bsu.kemnaker.go.id untuk BSU Tahap 5 atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejauh ini sebanyak 8,4 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sekarang sudah masuk ke tahap V.
"Sekarang sudah tahap V, kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 57,60 persen (dari sasaran)," kata Ida dikutip dari Antara, Selasa.
Penyaluran BSU Tahun 2022 kepada sekira 6,2 juta pekerja yang lain, kata dia, saat ini masih berlangsung.
Pihaknya masih mengecek data sisa pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama," kata Ida.
"Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," ia menambahkan.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan.
Baca Juga: Ternyata Lebih Parah! Wendy Walters Nangis di Depan Luna Maya, Curhat Kelakuan Reza Arap
Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
17 Tim Peraih Juara MPL ID S1 hingga S17, Bigetron by Vitality Jadi Juara Baru
-
Di Balik Swedia Bantai Tunisia, Yasin Ayari Menghancurkan Tanah Kelahiran Sang Ayah
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Begal Viral di Pringsewu Ternyata Hoaks! Siasat Licik Suami Bohongi Istri karena Judol
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Rayakan 10 Tahun Debut, NCT Dream Akan Gelar Fan Meeting Agustus Mendatang
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik
-
Saat Stres dan Belanja Mulai Sulit Dipisahkan, Paylater Jadi Pelarian?