/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:08 WIB
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa (Suara Denpasar)

Sebagaimana diketahui, Universitas Udayana sudah memberlakukan SPI sejak 2018 dan ditolak bahkan didemo BEM dan mahasiswa.

Pasalnya, SPI ini bentuk komersialisasi pendidikan tinggi, sekaligus bukti negara lepas tangan dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pada 20202, kebijakan tentang SPI juga tetap diberlakukan melalui Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 tertanggal 1 April 2022.

Dalam Keputusan Rektor Unud tersebut, besaran SPI ditentukan berdasarkan Prodi dan kelompok SPI dari SPI 0 sampai SPI 8. Yang paling tinggi adalah SPI 8.

Dari seluruh Prodi di Unud, Ilmu Kedokteran merupakan kelompok SPI paling tinggi.

Untuk SPI 1 di Kedokteran Rp75 juta sedangkan SPI 8 sebesar Rp1,2 miliar per mahasiswa.

Khusus terkait Prodi Ilmu Hukum seperti yang diungkap ibu SS, dari penelusuran SuaraDenpasar, memang benar besaran SPI bervariasi dari SPI 0 sampia SPI 8.

Bahkan, Prodi S-1 Ilmu Hukum untuk SPI 8 atau yang teringgi adalah sebesar Rp190 juta per mahasiswa.

Dalam lembar lampiran, terlihat kelompok SPI untuk Prodi Ilmu Hukum dari SPI 0 yang besaran sumbangannya nol rupiah, selanjutnya SPI 1 sebesar Rp15 juta, SPI 2 Rp20 juta, SPI 3 sebesar Rp25 juta, SPI 4 Rp38 juta, SPI 5 Rp57 juta, SPI 6 Rp85 juta, SPI 7 Rp127 juta, dan SPI 8 sebesar Rp190 juta.

Artinya yang dikatakan SS bahwa nominal SPI lolos Rp25 juta adalah untuk SPI kelas bawah. Sebab, untuk kelas menengahnya adalah antara Rp38 juta sampai Rp57 juta untuk SPI 4 dan SPI 5. ***

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Respon Soal Ancaman Shin Tae Yong Bakal Mundur, Investigasi Baru Mulai

Load More