Suara Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (17/10/2022).
Adalah IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal yang statusnya naik menjadi tersangka.
”IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.
Anggrah menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta.
IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Made Somi, Driver Ojek yang Rampok dan Cabuli Gadis Inggris di Bali Ternyata Residivis
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP.
"Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," jelas dia.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyampaikan agar terhindar dari proses penegakan hukum wajib pajak dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Jangan Panik Kehabisan Gas! Pertamina Banjiri Jateng dan DIY 9 Juta LPG 3 Kg Jelang Lebaran
-
Mauricio Souza Tantang Pengamat usai Persija Ditahan Dewa: Sebut Satu Tim yang Lebih Baik dari Kami!
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
IHSG Makin Terperosok di Senin Pagi, Kembali Bergerak ke Level 6.000
-
Persib Imbang di Samarinda, Marc Klok Soroti Peluang Emas di Menit Akhir
-
Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif