Suara Depasar-Sebuah kategori baru mengenai kekerasan seksual ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Dalam Peraturan Menteri Agaman (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, ketegori kekerasan seksual.
PMA No 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.Com.
Dijelaskannya bahwa Peraturan Menteri Agama ini akan mengatur pencegahan hingga penanganana kekerasan seksual yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri dari tujuh Bab. Mulai dari ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Menjabar lebih jauh, Anna mengatakan jika PMA ini mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksua. Bailk itu kekerasan fisik, non fisik atau kekerasan secara verbal serta kekerasan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk kekerasan seksual, terdiri dari 16 klasifikasi. Hal itu termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan bentuk fisik, atau identitas gender.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna dikutip dari Suara.Com.
Tak cukup sampai di situ, menatap dengan nuansa seksual yang membuat korbannya tak nyaman juga bentuk dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Ditanya Perihal Ukuran, Catherine Wilson Pilih Yang Panjang dan Besar, Wow!
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna. PMA ini selanjutnya mengatur para pelaku yang terbukti melakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Diharpkan PMA yang diterbitkan ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kementerian Agama: Menatap, Merayu, Lelucon, dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual
-
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!