Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Ini setelah maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, khususnya sekolah berbasis agama.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Simak inilah 5 fakta PMA terbaru selengkapnya.
Tindak lanjut kasus pelecehan di satuan pendidikan
Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan keagamaan akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Sebut saja pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, Bechi yang menyebabkan dirinya dituntut 16 tahun penjara.
Sosok yang kerap dipanggil mas Bechi itu telah melakukan pelecehan seksual ke belasan santriwati di pondok pesantrennya. Ia juga terus menghindari panggilan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sangat meresahkan di dunia pendidikan agama, Kemenag pun mengambil langkah untuk menetapkan PMA sebagai dasar hukum untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual.
Mulai berlaku sejak 6 Oktober 2022
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 ini telah ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. PMA ini juga telah berlaku sehari setelahnya, yaitu 6 Oktober 2022.
Nantinya, pihak Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA ini ke beberapa satuan pendidikan.
Hukum pidana menanti pelaku pelecehan
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pun menyebut bahwa setiap pelaku akan diberikan sanksi bahkan pidana atas laporan adanya kekerasan seksual di lingkup pendidikan.
"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ungkap Anna.
Terdapat 7 bab
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Di dalam pasal tersebut, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual, termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi
-
PERKOSAAN! Fakta Terkini Tindakan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi dalam Nota Keberatan di Persidangan
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kronologi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dan Pembunuhan Brigadir J versi Sambo
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka