Suara Denpasar-Sugeng Teguh Santoso menduga jika Ferdy Sambo memiliki daftar nama jendral polisi yaang mengambil uang suap dari perusahaan tambang ilegal di sejumlah lokasi di Kalimantan. Daftar nama itu diduga ada dalam buku hitam yang kerap dibawa oleh Ferdy Sambo saat menghadiri persidangan.
"Saya kira Sambo punya daftar catatan hitam jenderal polisi yang mengambil uang perlindungan dari operasi tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," kata Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesian Police Watch (IPW) wartawan, Minggu (23/10/2022), seperti dikurip dari Serang.Suara .Com.
Mantan kuasa hukum dari JRX SID ini menduga jika gratifikasi yang diduga diterima oleh sejumlah oknum jendral itu datang dari tambang ilegal di wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Secara blak-blakan, Sugeng menyebut ada Jendral bintang dua dan jendral bintang satu yang terlibat dalam dugaan penerima suap itu. Sugeng melanjutkan, jika Ferdy Sambo diduga memiliki catatan karena sempat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Setidaknya ada dua wilayah Kaltim yang melibatkan seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut dengan Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya, ada juga keterkaitan antara polisi, jenderal bintang dua dan jenderal bintang satu," bebernya.
Sugeng pun berharap agar Ferdy Sambo berani mengungkap isi buku catatannya itu. Meski dalam kode etik Polri kata Sugeng terdapoat larangan baagi anggota yang membuka rahasia jabatan.
Namun Sugeng mengaku tak memahami betul apakah aturan itu berlaku juga bagi Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari anggota kepolisian atau tidak. Semengtara itu, sebelumnya misteri terkait buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo itu juga oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurutnya buku hitam itu hanya berisi catatan harian dari kliennya itu. Bahkan sudah sejak menjabat sebagai Kasubbag III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dimana saat itu Ferdy Sambo masih berpangkat sebagai Kombes..
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang bertanya apa sih isinya," kata Arman, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mau Masuk Fakultas Hukum Unud Bali? Siapkan Dana Sumbangan sampai Rp190 Juta agar Lolos
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah
-
Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah