Suara Denpasar – Pertanyaan publik mengapa artis Nikita Mirzani bisa ditahan atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra akhirnya terungkap. Ternyata, Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis.
Sebagaimana diungkap Kasi Intel Kejari Serang yang juga jubir Kejari Serang, Rezkinil Jusar, disebutkan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga dia ditahan Kejari Serang:
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 36 UU ITE
Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot Datangi Sidang Perceraian Jadi Sorotan Warganet
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 51 Ayat 2 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 311 Ayat 1 KUHP
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang saat dilakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka), Selasa (25/10/2022). Saat akan dijebloskan ke tahanan Nikita teriak-teriak. Walau begitu akhirnya dia tetap ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
-
Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?
-
Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!
-
Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...
-
Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan