/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:31 WIB
Sejumlah pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga ditahan, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Penahanan Nkita Mirzani pun sempat dikritikguru besar Unair, Prof Henri Subiakto yang mengatakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa ditahan. 

Begitu juga disampaikan advokat Hotman Paris yang mempertanyakan pasal apa saja yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani sehingga ditahan. Padahal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancamannya hanya 4 tahun penjara, sedangkan ancaman di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," kata Hotman Paris. (Suara.com)

Load More