Suara Denpasar- Sidang gugatan cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bakal dilanjutkan lagi pada awal Nopember 2022.
Pihak dari Kang Dedi Mulyadi membocorkan agenda sidang dan aturan-aturan sidang gugatan perceraian.
Usai empat kali dalam sidang gugatan perceraian itu, sidang akan kembali dilanjutkan untuk agenda mediasi untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam sidang perdana 5 Oktober 2022 masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik itu penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika, maupun tergugat Kang Dedi Mulyadi.
Sidang kedua pada 19 Oktober 2022 dan sidang ketiga 27 Oktober baru mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak.
Lalu kapan sidang ke empat dan apa saja agendanya?
Pihak dari Kang Dedi memberikan bocoran mengenai agenda sidang dan aturan yang harus ditaati.
"Kita belum masuk ke wilayah material, tadi usaha untuk mempertemukan kesamaan antara pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pihak pengacara Kang Dedi dikutip dari akun youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip suaradenpasar pada Senin (31/10).
Dalam keterangannya, majelis hakim meminta dalam kauskus untuk persidangan dalam agenda selanjutnya.
"Tadi majelis hakim meminta dalam kaukus, artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang tanggal 8 Nopember," terangnya.
Setelah itu, nantinya kedua belah pihak untuk kedua kalinya akan dipertemukan lagi seperti sidang ketiga Kamis pekan lalu.
"Setelah itu baru dua minggu lagi dipertemukan," imbuhnya.
Kang Dedi yang berada di samping si penacara langsung memotong jika hal itu hanya akan menjadi konsumsi hakim saja.
"Itu menjadi konsumsi hakim, tidak boleh apa yang disampaikan istri tidak boleh disampaikan ke saya, termasuk dari saya tidak boleh disampaikan ke istri," ungkap anggota DPR RI dari Komisi Iv ini.
Kang Dedi Mulyadi pun mencoba untuk tenang dalam menghadapi jalannya sidang gugatan perceraian tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap, Sejarah Kang Dedi Mulyadi Pakai Iket Kepala, Dulu Dituduh Musrik Kini Ditiru Pejabat Sunda
-
Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule
-
Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan
-
Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
5 Drama Terbaru dengan Rating Tinggi Mei 2026, Masih On Going!
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO