/
Selasa, 01 November 2022 | 11:29 WIB
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan tentang laporan Dewi Perssik dugaan pencemaran nama baik oleh Fans Leslar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Salah satu fans Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) kini sedang dilanda masalah, akibat ucapannya di media sosial.

Fans Leslar itu adalah seorang wanita yang menuduh Dewi Perssik dengan kalimat tidak pantas.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pelantun lagu Mimpi Manis ini resmi melaporkan netizen tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang.

"Mulutmu harimaumu," geram Dewi Perssik jelang laporan kasus tersebut dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.

Kemudian, Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu lewat kuasa hukumnya pada Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Dua hal yang dilaporkan Dewi Perssik ke Polres Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.

"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," sebut AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan

Kendati demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.

"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," terangnya.

Polres Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan tersebut.

"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.

Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tegas AKP Nurma Dewi.

Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Dewi Perssik ini merupakan buntut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa rumah tangga Leslar.

Pada 30 September 2022 lalu, Lesti Kejora resmi melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.

Dia mengaku dicekik hingga dibanting oleh suaminya sendiri.

Namun Lesti Kejora melunak dan mencabut laporannya itu pada 14 Oktober 2022 karena alasan masih sayang.

"Bagaimanapun dia adalah ayah dari anak saya," tutur Lesti Kejora usai restorasi justice.

Dewi Perssik yang bekerja dalam acara yang sama dengan Lesti Kejora, merasa kecewa dengan keputusan membebaskan Rizky Billar dari ancaman penjara.

Sindiran dilayangkan Dewi Perssik yang dibalas oleh penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar di media sosial.

Hingga pada suatu saat ada seorang fans Leslar yang melontarkan kalimat tak pantas pada Dewi Perssik yang kini berujung pada proses hukum.(*)

Load More