Suara Denpasar - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) dini hari tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia.
Penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Menkominfo siaran televisi digital yang mulai berlaku tanggal 3 November pukul 00.00 WIB akan menandai satu sejarah digital televisi di Indonesia.
“Saya tentu berharap kerja sama kita sekalian untuk melakukan analog switch off. Kita mulai dari Jabodetabek untuk nusantara,” ungkapnya sebagaimana dikutip website https://www.kominfo.go.id/.
Hal ini ternyata merugikan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Grup. Dalam akun instagramnnya, Hary Tanoe memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
"Maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary Tanoe.
"Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," lanjutnya.
Tak berhenti disitu, Hary Tanoe juga kemudian memberikan surat terbuka. Berikut isi lengkapnya:
Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU.
1. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.
2. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
3. Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
4. Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
5. Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi.
6. Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Penjualan Daihatsu April 2026 Melejit Sigra dan Gran Max Jadi Primadona
-
AS Dituding Peras Suporter! Ongkos Transport Piala Dunia 2026 Naik 1170 Persen
-
Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah
-
Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea
-
Profil Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Kanada - Dua Kota Ikonik dan Ambisi di Panggung Dunia
-
5 Hair Tonic Biotin untuk Transformasi Rambut Lebih Lebat dan Sehat
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Rori di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Saling Intip Pengaruh Ekonomi ASEAN, MITEC Malaysia dan NICE Indonesia Bangun Poros MICE Regional