Suara Denpasar - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud Darryl Dwi Putra menyatakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud atau uang pangkal memang menjadi momok bagi calon mahasiswa.
Sebab, makin besar nilainya maka peluang untuk lolos menjadi mahasiswa Unud makin besar juga.
Apalagi, dalam prakteknya dana SPI yang sebelumnya bernama uang pangkal harusnya adalah sumbangan sukarela bagi calon mahasiwa.
Namun, kemudian berubah menjadi kewajiban dan penentu diterima atau tidaknya calon mahasiswa di kampus Universitas Udayana.
Bahkan, dia mengungkapkan dengan SPI terbesar yang tercatat di Fakultas Kedokteran senilai Rp 1,2 miliar. Ada lagi namanya SPI Level Up yang nilainya diatas itu.
"Kalau yang ditetapkan Rektor paling tertinggi Rpn1,2 miliar dan masih dibuka memberikan SPI Level Up. Mau ngisi berapa? Memang target tanpa batas, mencari cuan tanpa batas," paparnya.
Untuk itu pihaknya mendukung langkah kejaksaan tinggi mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Unud.
Demikian meski nantinya tidak terbukti ada pelanggaran SPI oleh kejaksaan. BEM Unud tetap pada komitmen awal untuk terus mengkritisi model kampus mencari dana lewat SPI.
Dia menilai, SPI adalah bentu komersialisasi kampus yang harusnya dihapus dan tidak ditetapkan di lembaga pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Inspektorat Badung Lelet, Tiga Bulan Audit LPD Sangeh Tak Kunjung Kelar
"Kami mahasiswa tetap akan konsisten menolak komersialisasi pendidikan dengan menggunakan syarat dana SPI untuk kelulusan calon mahasiswa," janji dia. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius