/
Kamis, 03 November 2022 | 13:38 WIB
Ketua SPI Dewa Wirama dosen ekonomi ketua satuan internal Universitas Udaya keluar dari ruang penyidik kejati bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tiga orang yang dikabarkan pejabat Universitas Udayana (Unud) diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Selama lima jam dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA, Kamis (3/11/2022), tiga pejabat tersebut belum juga terlihat keluar dari Gedung Kejati Bali.

Kasak-kusuk yang beredar di kalangan awak media kemungkinan ada salah satu di antara mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal.

Pantauan di lokasi salah satu saksi terlihat sedang makan setelah beberapa jam diperiksa.

Pemeriksaan saksi tambahan ini berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. Tak hanya itu, guna melengkapi dokumen.

Jaksa juga sudah melakukan penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Jimbaran.

Terkait pemeriksaan tiga orang saksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengaku akan menanyakan lebih lanjut kepada Asipidsus.

“Saya akan tanyakan ke bapak Aspidsus dulu ya," jawab dia singkat.

Sementara itu Kepala Biro Keuangan Komang Teken saat ditemui mengatakan sudah di berondong penyidik sekitar 10-15 pertanyaan.

Baca Juga: Dituding Melempem, Kejati Geledah Rektorat Unud Jimbaran

"Seputar keuangan," akunya singkat kepada awak media.

Kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Unud memang sedang diseriusi kejaksaan tinggi Bali.

Sebab, kasus ini melibatkan institusi pendidikan tinggi dengan jumlah dana yang sangat besar.

Untuk diketahui, SPI tertinggi tercatat bagi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dengan nominal terbesar Rp 1,2 miliar per mahasiswa. ***

Load More