/
Senin, 14 November 2022 | 18:53 WIB
Penyidik Kejati Bali akhirnya menahan mantan Ketua LPD Sangeh (Istimewa)

Suara Denpasar - Penahanan I Nyoman Agus Ariadi, Ketua LPD Sangeh tak lepas dari peran dan kinerja Inspektorat Badung dalam menghitung kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

Hitung-hitungan Inspektorat Badung perkiraan kerugian LPD Sangeh mencapai Rp 56 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp 56.786.672.924.

“Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum," sebut dia, Senin (14/11/2022).

I Nyoman Agus Ariadi selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Load More