Suara Denpasar - Berkas empat tersangka tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang salah satunya melibatkan mantan bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali akhirnya rampung dan diterima Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (15/11/2022).
"Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah melaksanakan penyerahan empat orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung," papar dia.
Kredit fiktif itu diserahkan kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama tersangka IMK, tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS.
"Empat orang Tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, IKB dan DPS. Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan Tersangka IMK di Rutan Tabanan arena ditahan dalam perkara lain.
Keempat tersangka dalam keadaan sehat dan Negatif Covid-19. Selain Tersangka, Barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berupa uang dan dokumen tanah bangunan.
Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung hari ini hingga 20 puluh hari ke depan.
"DPS, IMK, dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan," ujarnya.
Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Baca Juga: Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Akibat perbuatan ke- empat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp 4,8 Miliar.
"Selama Penyidikan, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 miliar. Uang tersebut telah disita oleh Penyidik. Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah 6 bidang. tanah yang berlokasi di monang-maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik," tandasnya.
Harapannya uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang
-
Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya