Suara Denpaasar - Pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa tak membuat Polda Metro Jaya keder. Upaya Teddy Minahasa itu tak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka gembong narkoba tersebut.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," jelas Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).
Menurut Mukti, hal Teddy Minahasa mencabut BAP dan pengacaranya dalam membela klien. Diketahui, saat ini Teddy Minahasa didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea setelah memutus kuasa hukum sebelumnya Henry Yosodiningrat.
Penyidik dari Ditresnarkoba tetap santai menanggapi pencabutan BAP Teddy Minahasa lantaran saat ini sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup. Bila dua alat bukti saja sudah cukup, maka penyidik Polda Metro Jaya mengantongi 4 alat bukti dalam perkara yang menjerat pria asal Pasuruan tersebut.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti," kata dia.
Alat bukti yang disebut Mukti adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan bukti surat.
"Sudah lengkap (alat buktinya) kalau untuk kami," lanjut dia.
Hotman Paris sebelumnya menyatakan kliennya, Teddy Minahasa telah mencabut seluruh BAP soal kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Hotman Jumat (18/11/2022). Katanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua.
"Dan juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Lihat Kang Dedi Mulyadi, Pasukan Ibu-Ibu Langsung Berlarian Kegirangan
Hotman Paris mengklaim, narkotika yang dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat kliennya tidak ada kaitan dengan kliennya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba dari Bukittinggi ke Jakarta pada 14 Oktober 2022. Teddy juga sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin 24 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika dengan tawas. Dari sekitar 41 kg sabu-sabu hasil pengungkapan Polsek Bukittinggi, yang ditukar dengan tawas adalah 5 kg.
Sebagian sabu-sabu itu, yakni 1,7 kg dijual ke Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada saat transaksi narkoba di Jakarta Utara yang diduga berujung pada Teddy Minahasa. Barang bukti lainnya adalah 3,3 kg yang merupakan sisa, dan belum dijual.
Teddy Minahasa saat ini dijerat enggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Heboh! Hotman Paris Pamer Cincin Berlian Bermotif Buaya Darat, Warganet: Harganya Bisa Beli Satu Kecamatan
-
Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya
-
Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu
-
Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
-
Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!
-
Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160
-
Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya
-
Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan
-
LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions