Suara Denpaasar - Pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa tak membuat Polda Metro Jaya keder. Upaya Teddy Minahasa itu tak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka gembong narkoba tersebut.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," jelas Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).
Menurut Mukti, hal Teddy Minahasa mencabut BAP dan pengacaranya dalam membela klien. Diketahui, saat ini Teddy Minahasa didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea setelah memutus kuasa hukum sebelumnya Henry Yosodiningrat.
Penyidik dari Ditresnarkoba tetap santai menanggapi pencabutan BAP Teddy Minahasa lantaran saat ini sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup. Bila dua alat bukti saja sudah cukup, maka penyidik Polda Metro Jaya mengantongi 4 alat bukti dalam perkara yang menjerat pria asal Pasuruan tersebut.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti," kata dia.
Alat bukti yang disebut Mukti adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan bukti surat.
"Sudah lengkap (alat buktinya) kalau untuk kami," lanjut dia.
Hotman Paris sebelumnya menyatakan kliennya, Teddy Minahasa telah mencabut seluruh BAP soal kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Hotman Jumat (18/11/2022). Katanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua.
"Dan juga mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Lihat Kang Dedi Mulyadi, Pasukan Ibu-Ibu Langsung Berlarian Kegirangan
Hotman Paris mengklaim, narkotika yang dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat kliennya tidak ada kaitan dengan kliennya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba dari Bukittinggi ke Jakarta pada 14 Oktober 2022. Teddy juga sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin 24 Oktober 2022.
Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika dengan tawas. Dari sekitar 41 kg sabu-sabu hasil pengungkapan Polsek Bukittinggi, yang ditukar dengan tawas adalah 5 kg.
Sebagian sabu-sabu itu, yakni 1,7 kg dijual ke Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada saat transaksi narkoba di Jakarta Utara yang diduga berujung pada Teddy Minahasa. Barang bukti lainnya adalah 3,3 kg yang merupakan sisa, dan belum dijual.
Teddy Minahasa saat ini dijerat enggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Heboh! Hotman Paris Pamer Cincin Berlian Bermotif Buaya Darat, Warganet: Harganya Bisa Beli Satu Kecamatan
-
Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya
-
Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu
-
Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
-
Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Pelatih Kroasia Semprot VAR Usai Disingkirkan Portugal di Piala Dunia 2026
-
Catat! Ini 6 Barang yang Wajib Kamu Bawa saat Liburan Musim Panas
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km