Suara Denpasar - Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28 sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku setuju karena kenaikan upah sebesar 7,81 dari yang sebelumnya hanya 3,35 presen tersebut di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen.
"Ya saya sangat setuju karena sesuai dengan formula permennaker nomor 18 tahun 2022," kata Ida Bagus Ngurah Arda, kepada suaradenpasar.com, Jumat (25/11/2022)
Namun demikian Arda mengatakan, sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster karena masih dalam proses penetapan.
"Sudah kita kirim rekomendasi pada tanggal, Rabu, 23 November lalu, namun sekarang belum ditandatangani Gubernur karena masih dalam proses penetapan, maksimal tanggal 28 November ini sudah harus dibuatkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bali," ucap Arda.
Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster belum menerima rekomendasi yang dikirimkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan Gubernur Koster akan menyetujuinya jika formulasinya sudah benar.
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca Juga: Kompetisi Robot Tingkat Madrasah, Punya Kebermanfaatan Bagi Kehidupan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra mengatakan pengusaha harus memberlakukan struktur upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut penting supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja menerima upah minimum.
"Kami sudah menerima permen 18 tersebut, harapan kami sebagai pimpinan serikat pekerja, pengusaha harus memberlakukan struktur skala upah, supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja upah minimum," katanya dihubungi Suara Denpasar, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, upah minimum itu hanya berlaku saat pekerja lajang nol sampai satu tahun saja, setelah itu sudah harus diberlakukan struktur skala upah.
"Upah minimum diberlakukan untuk buruh lajang nol sampai 12 bulan atau satu tahun, kalau setelah itu seharusnya diberlakukan sesuai dengan struktur skala upah."
"Supaya pendidikan, masa kerja, jabatan itu punya harga, punya nilai. Sementara yang kita lihat kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan struktur skala upah tersebut," tegas I Wayan Madra.(Askara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026