Suara Denpasar - Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28 sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku setuju karena kenaikan upah sebesar 7,81 dari yang sebelumnya hanya 3,35 presen tersebut di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen.
"Ya saya sangat setuju karena sesuai dengan formula permennaker nomor 18 tahun 2022," kata Ida Bagus Ngurah Arda, kepada suaradenpasar.com, Jumat (25/11/2022)
Namun demikian Arda mengatakan, sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster karena masih dalam proses penetapan.
"Sudah kita kirim rekomendasi pada tanggal, Rabu, 23 November lalu, namun sekarang belum ditandatangani Gubernur karena masih dalam proses penetapan, maksimal tanggal 28 November ini sudah harus dibuatkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bali," ucap Arda.
Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster belum menerima rekomendasi yang dikirimkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan Gubernur Koster akan menyetujuinya jika formulasinya sudah benar.
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca Juga: Kompetisi Robot Tingkat Madrasah, Punya Kebermanfaatan Bagi Kehidupan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra mengatakan pengusaha harus memberlakukan struktur upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut penting supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja menerima upah minimum.
"Kami sudah menerima permen 18 tersebut, harapan kami sebagai pimpinan serikat pekerja, pengusaha harus memberlakukan struktur skala upah, supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja upah minimum," katanya dihubungi Suara Denpasar, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, upah minimum itu hanya berlaku saat pekerja lajang nol sampai satu tahun saja, setelah itu sudah harus diberlakukan struktur skala upah.
"Upah minimum diberlakukan untuk buruh lajang nol sampai 12 bulan atau satu tahun, kalau setelah itu seharusnya diberlakukan sesuai dengan struktur skala upah."
"Supaya pendidikan, masa kerja, jabatan itu punya harga, punya nilai. Sementara yang kita lihat kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan struktur skala upah tersebut," tegas I Wayan Madra.(Askara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
5 Zodiak Paling Hoki pada 10 April 2026, Keuangan dan Karier Lancar Jaya
-
Setelah Ramai Dihujat Ingin Jual Rumah, Okin Kini Pilih Berdamai dengan Rachel Vennya
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?