/
Minggu, 27 November 2022 | 12:45 WIB
Hersubeno Arief dan Rocky Gerung (YouTube)

Suara Denpasar - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP sebentar lagi akan disahkan.

Ini menyusul sembilan fraksi, tujuan fraksi menyetujui RKHUP ke tingkat II dalam paripurna. Sedangkan dua fraksi yakni PDIP dan PKS menyetujui dengan catatan.

Namun, RKUHP itu masih tetap mengundang kontroversi dengan adanya pasal-pasal yang dinilai nantinya menjadi alat politik pemerintah maupun aparatur negara. Seperti halnya pasal penghinaan presiden maupun aparatur negara.

Jelas Rocky Gerung, dirinya secara tegas menolak pasal karet dalam RKUHP tersebut. "Ini Undang-undang yang dihajar oleh masyarakat sipil," katanya dalam kanal YouTube yang dikutip denpasar.suara.com, Minggu (27/11/2022).

Rocky Gerung mengaku, dirinya tetap konsisten melakukan penolakan, kendati dirinya banyak mendapat sorotan kalangan elit di negeri ini.

Faktanya memang masyarakat menolak RKUHP ini disahkan menjadi undang-undang. Ungkap dia, bukan hanya masyarakat sipil. Tapi juga ahli tata negara di luar pemerintahan juga memiliki bayangan yang sama.

"Pakar-pakar hukum di luar pemerintahan menganggap undang-undang ini berbahaya bagi demokrasi," terangnya.

Lebih gilanya lagi, di tengah penolakan masyarakat yang begitu deras. Tak ada satu pun partai politik yang merasa RKUHP ini berbahaya.

"Berbahaya tuh soal menghina presiden. Presiden itu bukan raja, masak partai politik tidak bisa membedakan tubuh presiden dengan tubuh privatnya," papar dia.

Baca Juga: Ganjar Hadir di Rapimwil PPP Jateng:Kita Punya Hubungan Emosional yang Bagus

Hal ini berbeda dengan negara kerajaan di mana tubuh privat dan tubuh politik seorang raja menyatu. "Jadi menghina tubuhnya sekaligus menghina mahkotannya," terang dia panjang lebar. ***

Load More