/
Senin, 28 November 2022 | 10:57 WIB
Ilsutrasi RKUHP nge seks tons (Suara.com)

Terkait dengan pasal 279 KUHP ini, para penghulu liar yang membantu pelaksanaan pernikahan  itu, juga dapat dijerat pidana turut serta, karena dia berada pada posisi mengetahui adanya penghalang menurut undang undang atas diri laki-laki yang dinikahkannya tersebut. ***

Load More