Suara Denpasar - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang kini terus digodok kalangan DPR RI juga mengatur soal hubungan di luar nikah dan juga terancam sanksi pidana bahkan sampai 4 tahun penjara.
Baik itu yang kumpul kebo, melakukan hubungan seksual di luar nikah, sampai dengan hubungan seksual di mana pasangan perempuan dijanjikan akan dinikahi, tapi kemudian dibatalkan juga diatur.
Ini tentu bertujuan untuk menekan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang belakangan marak di kota-kota besar.
Lantas muncul pertanyaan soal nikah siri. Apakah pasangan yang sudah menikah siri juga bisa dijerat pasal-pasal tentang perzinahan dalam RKUHP tersebut. Khususnya pasal 417, 418, 419, dan 420.
Dikutip dari laman kalsel.kemenag.go.id, lewat opini yang ditulis H. Saubari, M.Pd. I-saar itu Kepala KUA Kertak Hanyar.
Dalam tulisannya dijelaskan bahwa sejatinya seorang suami yang menikah siri bisa di pidana penjara sebagaimana diatur pasal 284 KUHP. Jika itu berdasar aduan sang istri yang sah.
Selain itu juga sang suami jika seorang aparatur negeri sipil atau ASN juga bisa dijerat PP 10/1984 jo PP 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Kendati sang suami sudah nikah siri dengan istri muda, tapi sang istri tua berdasar logika hukum, ketika suaminya yang sah (dibuktikan dengan buku nikah) tinggal serumah, sekamar dan seranjang seketiduran dengan wanita lain tanpa diikat perkawinan yang sah (menurut Undang Undang) maka disinilah pasal itu menjerat ; patut diduga kiranya telah melakukan perzinahan.
Dua orang dewasa berbeda jenis kelamin baru bisa dikatakan suami istri apabila pernikahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan pernikahan itu dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN/Penghulu), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974.
Baca Juga: Petani Tembakau Bersikeras Dapat Berdialog Langsung dengan Menteri Sri Mulyani
Pernikahan bawah tangan yg dilakukan si suami dgn wanita muda itu (bini kedua), belum memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah (menurut terminologi Undang Undang). Artinya, keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah tetapi patut diduga kiranya telah melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.
Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Ikut serta melakukan perbuatan perzinahan dengan seseorang laki-laki atau wanita yang diketahuinya orang itu telah menikah atau diketahuinya masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Selain ancaman pasal 284, masih ada pasal 279 KUHP pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Menjadi penghalang disini, maksudnya, bahwa suami yang menikah lagi itu, sebetulnya mengetahuui dan menyadari bahwa untuk bisa menikah lagi dia memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan, tetapi hal itu diterabasnya.
Pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?