Bisnis / Makro
Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia menyiapkan pembelaan atas investigasi dagang Section 301 Amerika Serikat yang dijadwalkan pada 15 April 2026.
  • Investigasi Amerika Serikat menyoroti isu kelebihan kapasitas produksi serta dugaan praktik kerja paksa pada komoditas ekspor Indonesia.
  • Tahapan proses hukum berlanjut hingga konsultasi dengan United States Trade Representative yang dijadwalkan terlaksana pada 12 Mei 2026.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons pembelaan atas tuduhan investigasi dagang Amerika Serikat.

Pembelaan atas investigasi Section 301 dari AS terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, akan disampaikan 15 April 2026 hari ini. Proses akan berlanjut ke tahap konsultasi dengan United States Trade Representative (USTR).

"Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons yang akan disampaikan pada 15 April 2026. Proses ini akan berlanjut hingga tahap konsultasi dengan USTR pada 12 Mei 2026," kata Airlangga dalam siaran pers, Rabu (15/4/2026).

Menko Perekonomian menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS tidak membatalkan perjanjian dengan Indonesia. Sebab klausul perjanjian telah memenuhi proses hukum di masing-masing negara.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS, lanjut Airlangga, pemerintah AS saat ini memerlukan dasar hukum tambahan di luar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS.

Sehingga mereka meluncurkan Investigasi Section 301 terkait dugaan dumping dan isu lainnya, dengan fokus pada excess capacity dan forced labor, di mana Indonesia turut masuk dalam proses penyelidikan.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa seluruh proses perundingan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Pemerintah juga secara konsisten menyampaikan perkembangan setiap tahap perundingan kepada publik melalui media massa, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses ART Indonesia–Amerika Serikat," beber dia.

Sebelumnya Airlangga menjelaskan kalau isu utama yang disorot dalam investigasi itu adalah kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok produk.

Baca Juga: Ada Merlion Hingga Alat Santet, Ini Sensasi Menyusuri Lorong Waktu di Art Center Purworejo

“Pertama, kan AS menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu excess kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Airlangga juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berbasis komoditas, bukan regulasi secara umum.

“Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita enggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja,” tuturnya.

Load More