Suara Denpasar - Empat pelaku narkotika di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Polres setempat.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan pengedar pil koplo dan satu sisanya adalah lansia yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku di antaranya yakni AM (24) yang beralamatkan di Desa Kertonegoro Rt 03/06 Kecamatan Jenggawah dan AI (22) warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolres AKBP Wimboko menerangkan, anggota Sat Resnarkoba setelah Polres Bondowoso mengamankan empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
"Untuk pelaku AM dan AI pada saat berada di warung Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso," ungkapnya kepada Suara Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Mereka mengendarkan pil koplo berlogo Y berwarna putih, per kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1 juta.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaleng berisi 1.000 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 100.000," sebutnya.
Kemudian, barang bukti lainnya di antaranya 1 Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.
"Untuk pelaku kedua atas Nama MH (61) dengan alamat Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso," tuturnya.
Baca Juga: Cara Nonton TV Online Gratis di HP dan Laptop
MH diamankan atas tindakan pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI (25) untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.
"Lalu diambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram dan 1 HP merk Oppo type A16 warna biru," bebernya.
Pelaku keempat yakni DSI, warga Desa/Kecamatan Wringin adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 12 tahun.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026, Kuda Tidak Masuk Daftar?
-
Respons Michael Carrick Usai Bawa Man United Comeback dan Tembus Tiga Besar Liga Inggris
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Tasya Farasya Dituding Ogah Pakai Produk Lokal, Manajer Klarifikasi Soal Tuduhan Pilih-Pilih Endorse
-
Terpopuler: Tewasnya Ali Khamenei Bikin Publik Khawatir PD 3, Kumpulan Alarm Sahur Unik
-
Emil Audero Kebobolan Dua Gol di Menit Akhir, Cremonese Tumbang dari AC Milan
-
Jay Idzes Cs Sukses Bikin Sejarah Usai Kalahkan Wakil Italia di Liga Champions
-
Terpopuler: 5 Mobil Mudik Anti Mual, Pilihan Mobil Irit dan Nyaman untuk Keluarga Kecil
-
Jay Idzes Bermain Penuh, Sassuolo Bungkam Satu-satunya Wakil Italia di Liga Champions