Suara Denpasar - Empat pelaku narkotika di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Polres setempat.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan pengedar pil koplo dan satu sisanya adalah lansia yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku di antaranya yakni AM (24) yang beralamatkan di Desa Kertonegoro Rt 03/06 Kecamatan Jenggawah dan AI (22) warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolres AKBP Wimboko menerangkan, anggota Sat Resnarkoba setelah Polres Bondowoso mengamankan empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
"Untuk pelaku AM dan AI pada saat berada di warung Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso," ungkapnya kepada Suara Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Mereka mengendarkan pil koplo berlogo Y berwarna putih, per kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1 juta.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaleng berisi 1.000 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 100.000," sebutnya.
Kemudian, barang bukti lainnya di antaranya 1 Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.
"Untuk pelaku kedua atas Nama MH (61) dengan alamat Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso," tuturnya.
Baca Juga: Cara Nonton TV Online Gratis di HP dan Laptop
MH diamankan atas tindakan pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI (25) untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.
"Lalu diambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram dan 1 HP merk Oppo type A16 warna biru," bebernya.
Pelaku keempat yakni DSI, warga Desa/Kecamatan Wringin adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 12 tahun.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final