/
Rabu, 30 November 2022 | 15:04 WIB
Pelaku narkotika ditangkap Polres Bondowoso. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Empat pelaku narkotika di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Polres setempat.

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan pengedar pil koplo dan satu sisanya adalah lansia yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dua pelaku di antaranya yakni AM (24) yang beralamatkan di Desa Kertonegoro Rt 03/06 Kecamatan Jenggawah dan AI (22) warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. 

Kapolres AKBP Wimboko menerangkan, anggota Sat Resnarkoba setelah Polres Bondowoso mengamankan empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.

"Untuk pelaku AM dan AI pada saat berada di warung Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso," ungkapnya kepada Suara Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Mereka mengendarkan pil koplo berlogo Y berwarna putih, per kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1 juta.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaleng berisi 1.000 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 100.000," sebutnya.

Kemudian, barang bukti lainnya di antaranya 1 Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam. 

"Untuk pelaku kedua atas Nama  MH (61) dengan alamat Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso," tuturnya.

Baca Juga: Cara Nonton TV Online Gratis di HP dan Laptop

MH diamankan atas tindakan pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI (25) untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.

"Lalu diambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram dan 1 HP merk Oppo type A16 warna biru," bebernya.

Pelaku keempat yakni DSI, warga Desa/Kecamatan Wringin adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam," terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 12 tahun.(*)

Load More