Suara Denpasar - Empat pelaku narkotika di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Polres setempat.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan pengedar pil koplo dan satu sisanya adalah lansia yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku di antaranya yakni AM (24) yang beralamatkan di Desa Kertonegoro Rt 03/06 Kecamatan Jenggawah dan AI (22) warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolres AKBP Wimboko menerangkan, anggota Sat Resnarkoba setelah Polres Bondowoso mengamankan empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
"Untuk pelaku AM dan AI pada saat berada di warung Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso," ungkapnya kepada Suara Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Mereka mengendarkan pil koplo berlogo Y berwarna putih, per kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 1 juta.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaleng berisi 1.000 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 100.000," sebutnya.
Kemudian, barang bukti lainnya di antaranya 1 Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.
"Untuk pelaku kedua atas Nama MH (61) dengan alamat Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso," tuturnya.
Baca Juga: Cara Nonton TV Online Gratis di HP dan Laptop
MH diamankan atas tindakan pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI (25) untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.
"Lalu diambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram dan 1 HP merk Oppo type A16 warna biru," bebernya.
Pelaku keempat yakni DSI, warga Desa/Kecamatan Wringin adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 12 tahun.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus