Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi dituding memiliki utang sampai Rp28 miliar saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode.
Utang yang dimaksud adalah tanggungan pemerintah daerah Purwakarta terkait dana bagi hasil desa yang kini harus ditanggung Bupati Purwakarta Anne Ratna.
Kabar ini pertama dihembuskan oleh Anne Ratna saat dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat di Purwakarta.
Anne menyebut pemerintahannya kini harus menanggung utang saat bupati diemban oleh Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Kang Dedi Mulyadi kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskannya.
"Berbagai hal yang muncul viral di mana-mana saya tidak memberikan komentar, kita serahkan kepada orang yang berkompeten," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (2/12).
Dia kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang kini menjabat sebagai sekda termuda di Indonesia yang kini berumur 39 tahun.
"Ini adalah persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, yang muncul sekarang ini kan bukan suami (Anne Ratna), tapi yang muncul mantan bupati katanya saya punya utang," jelas Kang Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Sekda Purwakarta ini kemudian menjelaskan soal hal tersebut.
Menurutnya utang yang ada adalah urang pemerintah daerah, dan menjadi tanggungan pemerintah daerah juga, bukan pribadi.
"Pertama kaitannya dengan ini, kemarin sudah saya sampaikan dari sisi nilai, mekanisme pencatatan neraca dan sebagainya, sudah melalui audit sudah dilaporkan ke badan pemeriksa keuangan, sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017," jelas Sekda Purwakarta.
"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.
Kang Dedi Mulyadi sempat menegaskan jika itu adalah pemerintah kabupaten, siapaun yang memimpin harus melaksanakan tersebut.
"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jelas Sekda.
Kang Dedi kembali menegaskan jika hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daeerah siapapun yang memimpin, bukan atas nama pribadi.
Pun demikian tanggungan Rp28 miliar itu pun menjadi kewajiban pemerintah daerah, bukan pribadi. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga