Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi dituding memiliki utang sampai Rp28 miliar saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode.
Utang yang dimaksud adalah tanggungan pemerintah daerah Purwakarta terkait dana bagi hasil desa yang kini harus ditanggung Bupati Purwakarta Anne Ratna.
Kabar ini pertama dihembuskan oleh Anne Ratna saat dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat di Purwakarta.
Anne menyebut pemerintahannya kini harus menanggung utang saat bupati diemban oleh Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Kang Dedi Mulyadi kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskannya.
"Berbagai hal yang muncul viral di mana-mana saya tidak memberikan komentar, kita serahkan kepada orang yang berkompeten," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (2/12).
Dia kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang kini menjabat sebagai sekda termuda di Indonesia yang kini berumur 39 tahun.
"Ini adalah persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, yang muncul sekarang ini kan bukan suami (Anne Ratna), tapi yang muncul mantan bupati katanya saya punya utang," jelas Kang Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Sekda Purwakarta ini kemudian menjelaskan soal hal tersebut.
Menurutnya utang yang ada adalah urang pemerintah daerah, dan menjadi tanggungan pemerintah daerah juga, bukan pribadi.
"Pertama kaitannya dengan ini, kemarin sudah saya sampaikan dari sisi nilai, mekanisme pencatatan neraca dan sebagainya, sudah melalui audit sudah dilaporkan ke badan pemeriksa keuangan, sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017," jelas Sekda Purwakarta.
"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.
Kang Dedi Mulyadi sempat menegaskan jika itu adalah pemerintah kabupaten, siapaun yang memimpin harus melaksanakan tersebut.
"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jelas Sekda.
Kang Dedi kembali menegaskan jika hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daeerah siapapun yang memimpin, bukan atas nama pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?
-
Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota, Tiket Jakarta Sold Out dan Sejumlah Kota Hampir Habis
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
Dean Zandbergen Disebut Cocok Temani Ole Romeny di Timnas Indonesia, Naturalisasi Here We Go?
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini