Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi dituding memiliki utang sampai Rp28 miliar saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode.
Utang yang dimaksud adalah tanggungan pemerintah daerah Purwakarta terkait dana bagi hasil desa yang kini harus ditanggung Bupati Purwakarta Anne Ratna.
Kabar ini pertama dihembuskan oleh Anne Ratna saat dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat di Purwakarta.
Anne menyebut pemerintahannya kini harus menanggung utang saat bupati diemban oleh Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Kang Dedi Mulyadi kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskannya.
"Berbagai hal yang muncul viral di mana-mana saya tidak memberikan komentar, kita serahkan kepada orang yang berkompeten," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (2/12).
Dia kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang kini menjabat sebagai sekda termuda di Indonesia yang kini berumur 39 tahun.
"Ini adalah persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, yang muncul sekarang ini kan bukan suami (Anne Ratna), tapi yang muncul mantan bupati katanya saya punya utang," jelas Kang Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Sekda Purwakarta ini kemudian menjelaskan soal hal tersebut.
Menurutnya utang yang ada adalah urang pemerintah daerah, dan menjadi tanggungan pemerintah daerah juga, bukan pribadi.
"Pertama kaitannya dengan ini, kemarin sudah saya sampaikan dari sisi nilai, mekanisme pencatatan neraca dan sebagainya, sudah melalui audit sudah dilaporkan ke badan pemeriksa keuangan, sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017," jelas Sekda Purwakarta.
"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.
Kang Dedi Mulyadi sempat menegaskan jika itu adalah pemerintah kabupaten, siapaun yang memimpin harus melaksanakan tersebut.
"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jelas Sekda.
Kang Dedi kembali menegaskan jika hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daeerah siapapun yang memimpin, bukan atas nama pribadi.
Pun demikian tanggungan Rp28 miliar itu pun menjadi kewajiban pemerintah daerah, bukan pribadi. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring