Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi dituding memiliki utang sampai Rp28 miliar saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode.
Utang yang dimaksud adalah tanggungan pemerintah daerah Purwakarta terkait dana bagi hasil desa yang kini harus ditanggung Bupati Purwakarta Anne Ratna.
Kabar ini pertama dihembuskan oleh Anne Ratna saat dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat di Purwakarta.
Anne menyebut pemerintahannya kini harus menanggung utang saat bupati diemban oleh Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.
Untuk menjawab tudingan tersebut, Kang Dedi Mulyadi kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang dianggap punya kompeten untuk menjelaskannya.
"Berbagai hal yang muncul viral di mana-mana saya tidak memberikan komentar, kita serahkan kepada orang yang berkompeten," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip dari akun youtube pribadinya, Jumat (2/12).
Dia kemudian memanggil Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang kini menjabat sebagai sekda termuda di Indonesia yang kini berumur 39 tahun.
"Ini adalah persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, yang muncul sekarang ini kan bukan suami (Anne Ratna), tapi yang muncul mantan bupati katanya saya punya utang," jelas Kang Dedi Mulyadi yang mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Sekda Purwakarta ini kemudian menjelaskan soal hal tersebut.
Menurutnya utang yang ada adalah urang pemerintah daerah, dan menjadi tanggungan pemerintah daerah juga, bukan pribadi.
"Pertama kaitannya dengan ini, kemarin sudah saya sampaikan dari sisi nilai, mekanisme pencatatan neraca dan sebagainya, sudah melalui audit sudah dilaporkan ke badan pemeriksa keuangan, sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017," jelas Sekda Purwakarta.
"Bahwa pemerintah kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitannya dengan dana bagi hasil desa," jelasnya lagi.
Kang Dedi Mulyadi sempat menegaskan jika itu adalah pemerintah kabupaten, siapaun yang memimpin harus melaksanakan tersebut.
"Ketika sudah masuk ke neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan," jelas Sekda.
Kang Dedi kembali menegaskan jika hal tersebut adalah kewajiban pemerintah daeerah siapapun yang memimpin, bukan atas nama pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui