Suara Denpasar - Penggunaan obat sirup hingga saat ini tentu masih sangat diwaspadai di masyarakat, terutama oleh orangtua .
Tentu hal ini mengacu pada hasil verifikasi yang diakukan BPOM RI bahwa ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Dimana obat sirup tersebut pernah digunakan pada pasien anak yang menderita gagal ginjal akut.
Namun kini, masyarakat nampaknya tidak perlu terlalu khawatir, pasalnya BPOM RI telah merilis 172 obat sirup yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
“Hasil verifikasi periode 18 - 29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 IF (Industri Farmasi) telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. Daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” demikian rilis BPOM RI yang disampaikan melalui website resminya, Kamis 1 Desember 2022.
Dengan demikian, BPOM RI menjelaskan bahwa informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan daftar 172 obat sirup tersebut.
BPOM dalam hal ini mengku akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA).
Dimana, informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Daftar 172 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM RI klik disini https://drive.google.com/file/d/1kvceULMd3MtkW9r_Va2s9IobFrpwl--o/view ***(pratama)
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Robohkan Warung Para Petambang, Beri Pesan untuk Pemerintah, 'Ini Tugas Anda, Bukan Saya'
-
Miris, Pasien Meninggal setelah Ditolak UGD RSUD Wangaya, Denpasar; Mulut Berdarah Dibonceng Motor ke RSUP Prof. Ngoerah
-
Kekasih Cucu Proklamator Sentil Pemerintah: Cita Citata "BBM Naik, Cabe Naik, Apa-apa Naik"
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati