Suara Denpasar - Penggunaan obat sirup hingga saat ini tentu masih sangat diwaspadai di masyarakat, terutama oleh orangtua .
Tentu hal ini mengacu pada hasil verifikasi yang diakukan BPOM RI bahwa ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Dimana obat sirup tersebut pernah digunakan pada pasien anak yang menderita gagal ginjal akut.
Namun kini, masyarakat nampaknya tidak perlu terlalu khawatir, pasalnya BPOM RI telah merilis 172 obat sirup yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
“Hasil verifikasi periode 18 - 29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 IF (Industri Farmasi) telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. Daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” demikian rilis BPOM RI yang disampaikan melalui website resminya, Kamis 1 Desember 2022.
Dengan demikian, BPOM RI menjelaskan bahwa informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan daftar 172 obat sirup tersebut.
BPOM dalam hal ini mengku akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA).
Dimana, informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Daftar 172 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM RI klik disini https://drive.google.com/file/d/1kvceULMd3MtkW9r_Va2s9IobFrpwl--o/view ***(pratama)
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Robohkan Warung Para Petambang, Beri Pesan untuk Pemerintah, 'Ini Tugas Anda, Bukan Saya'
-
Miris, Pasien Meninggal setelah Ditolak UGD RSUD Wangaya, Denpasar; Mulut Berdarah Dibonceng Motor ke RSUP Prof. Ngoerah
-
Kekasih Cucu Proklamator Sentil Pemerintah: Cita Citata "BBM Naik, Cabe Naik, Apa-apa Naik"
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi