News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB
Forum Diskusi Publik bertajuk Inspirasi, Kesempatan, dan Kontribusi Penyandang Disabilitas dalam Pengabdian kepada Negara yang digelar SSDM Polri di Ambhara Hotel, Jakarta pada Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Polri membuka peluang rekrutmen bagi penyandang disabilitas fisik dan sensorik sebagai anggota Korps Bhayangkara secara bertahap.
  • Kebijakan ini disampaikan Brigjen Erthel Stephan pada forum diskusi di Jakarta.
  • Pasal 21 ayat 2 UU Polri yang baru melegalkan penyandang disabilitas menjadi anggota sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Suara.com - Polri memastikan akan terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Korps Bhayangkara. Namun, pada tahap awal, rekrutmen masih difokuskan untuk penyandang disabilitas fisik dan sensorik.

Kebijakan tersebut disampaikan Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Erthel, kelompok disabilitas yang saat ini menjadi prioritas rekrutmen adalah penyandang disabilitas motorik dan sensorik atau pancaindra.

Sementara untuk penyandang disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya,” katanya.

Ia menjelaskan, Polri tidak hanya mempertimbangkan proses penerimaan, tetapi juga kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi serta penempatan kerja yang tepat.

Saat ini, kata Erthel, anggota Polri penyandang disabilitas lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun ke depan, peluang untuk menduduki posisi struktural juga terbuka.

“Ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” ungkapnya.

Ilustrasi penyandang disabilitas.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum pengesahan Undang-Undang Polri yang baru.

Baca Juga: Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Dalam Pasal 21 ayat (2), UU tersebut secara resmi mengatur bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Erthel mengatakan, proses membuka ruang bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah dimulai sejak 2016. Namun, seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi, berbagai penyesuaian terus dilakukan.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” katanya.

Polri, lanjut Erthel, berkomitmen memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh institusi kepolisian semata.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” pungkasnya.

Load More