/
Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:35 WIB
Rektor Unud Diperiksa Penyidik Kejati Bali, Terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Diam-diam pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ternyata sudah memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

Orang nomer satu di kampus negeri terbesar di Bali itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI. Prof. Antara juga diperiksa terkait dengan kerjasama Unud dengan RS Sanglah yang kini berganti nama menjadi RS Prof. Ngoerah tersebut.

Soal pemeriksaan itu pun diakui Prof. Antara. "Saya sudah dua kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Yang pertama terkait kerjasama dengan RS Sanglah dengan Universitas Udayana. Yang kedua terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Universitas Udayana," paparnya.

Namun, pemeriksaan hanya berlangsung sebentar saja. Saya di panggi Kejati Bali hanya sebentar-sebentar waktu itu.

Kalau masalah berapa pertanyaan, saya bener-bener lupa, karena saya tidak mencatat," paparnya.

"Untuk berapa lama dalam penyidikan tidak sampai satu jam sudah kelar, lalu saya tanda tangan berkas. Itu aja sih," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebelum mengumumkan tersangka dugaan penyimpangan dana Sumbangan Institusi Pendidikan (SPI) atau uang pangkal di Universitas Udayana (Unud).

Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti

Hal tersebut diungkapkan Luga dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejati Bali, 9 Desember 2022.

"Dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah mendapat audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli. Penyidik kejaksaan tinggi Bali akan menetapkan tersangka," paparnya kepada awak media. ***

Load More