Suara Denpasar - Taman Hutan Rakyat atau Tahura jelas-jelas milik dan dikelola oleh pemerintah. Namun, dalam faktanya UPTD. Ngurah Rai, Denpasar, Bali, malah terkesan tunduk dengan perusahaan daerah dalam hal ini PT. Dewata Energi
Tengok saja pada proses sengketa informasi terkait permohonan informasi mengenai dokumen perubahan blok Tahura Ngurah Rai antara WALHI Bali dan UPTD.
Tahura kembali bergulir, Rabu 28 Desember 2022. Kali ini proses dilanjutkan dengan Mediasi.
WALHI Bali selaku pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan I Kadek Ari Pebriartha, S.H dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali serta Made Krisna Dinata S.Pd direktur WALHI Bali dan dari pihak termohon atau UPTD.Tahura Ngurah Rai dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staff.
Dalam mediasi kali ini WALHI Bali mengirimkan surat keberatan kepada I Made Agus Wirajaya selaku Mediator perihal keberatan dan permohonan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi .
Pasalnya pada mediasi sebelumnya pihak UPTD. Tahura Ngurah Rai dalam berita acara yang juga ditandatanganinya, berkomitmen untuk memberikan data pendukung yang ada pada dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Luas 1.158,44 Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali yang sebelumnya sudah diterima oleh WALHI Bali. Data pendukung yang dimaksud adalah Risalah umum kondisi Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Proposal Kerja Sama PT. Dewata Energi Bersih.
Pada mediasi sebelumnya pihak UPTD.Tahura berkomitmen akan memberikan data tersebut paling lambat tanggal 9 November 2022. Namun pihak UPTD. Tahura justru mengingkari isi kesepakatan mediasi tersebut dengan tidak memberikan data pendukung yang dimaksud. Pihak UPTD.
Tahura beralasan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan PT.Dewata Energi Bersih dan data yang dimaksud tidak diijinkan dibuka oleh PT. DEB.
Menanggapi hal tersebut Made Juli Untung Pratama S.H. M.Kn, mengatakan dirinya merasa aneh, mengapa hanya perihal memberikan dokumen informasi publik saja menunggu ijin dari PT. DEB. Padahal yang mengelola Kawasan Tahura adalah Pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali.
“Ini aneh, mengapa negara diatur oleh perusahaan swasta?” tanyanya.
Lebih lanjut Untung Pratama menjelaskan alasan Risalah umum kondisi Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Proposal Kerja Sama PT. Dewata Energi Bersih diminta adalah untuk mengetahui apa urgensi perubahan blok perlindungan ke blok khusus diakomodir untuk kepentingan Terminal LNG, karena faktanya blok tersebut tidak layak ditetapkan sebagai blok khusus.
Karena pada blok tersebut hutannya rapat, masuk sebagai wilayah yang sensitifitas ekologinya tinggi, tidak ada aktivitas manusia dan tidak ada bangunan yang eksisting.
Lalu, setelah dokumen blok pengelolaan tahura yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura Ngurah Rai diteliti, tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut. “Itu yang menjadi urgensi mengapa dokumen tersebut perlu kami minta,” sebutnya.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Bali dan dinyatakan gagal oleh Mediator yakni I Made Agus Wirajaya.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
"Karena mediasi Gagal maka proses sengketa akan dilanjutkan dengan proses persidangan Ajudikasi," tukas Agus Wirajaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Menhan Pakistan Sebut Israel 'Kutukan bagi Kemanusiaan', Kecam Serangan yang Terus Menelan Korban
-
Syarat dan Cara Daftar SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026, Gajinya Tembus Rp8 Juta!
-
Beli Tiket Pestapora Lewat BRImo, Dapat Diskon dan Voucher Belanja
-
Daftar Harga Motor Kopling Suzuki April 2026, Pilih GSX-R150 atau Satria Terbaru?
-
Tembus Triliunan, Sehebat Apa Motor Listrik Emmo Pesanan BGN Jika Diadu Lawan Honda?
-
Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Kepedean Bisa Juara
-
IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I
-
Perempuan Muda Bermata Kosong yang Menghilang di dalam Kabin Truk Samsuri
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain