/
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:00 WIB
Kepala Divisi Teknik KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini (Suara Denpasar/Rovin Bou)

"Alokasi kursi kan harus sesuai dengan jumlah penduduk itu. Itu harus proporsional sesuai dengan jumlah kursi dan jumlah penduduknya," ujar I Ketut Ridet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Teknik KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan pergeseran kursi tersebut berdasarkan keputusan MK dengan dasar DAK 2 (Daftar Agregat Kependudukan per kecamatan) dan Surat Keputusan KPU RI 457 Tahun 2022.

Namun demikian, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan tujuan dari dibuatnya kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi untuk meminta tanggapan publik, dan rancangan tersebut belum final.

"Intinya ini kan belum final, jadi semuanya masih ada di KPU RI. Kan kita (KPU Bali) hanya sebagai pelaksana," pungkasnya. (Rizal/*)

Load More