/
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:00 WIB
Kepala Divisi Teknik KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini (Suara Denpasar/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

Menyikapi itu, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu tahun 2024, Rabu (18/1/2023).

Kepala Divisi Teknik KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini yang menjadi Teknik Penyelenggara mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau informasi kepada masyarakat serta masukan dari publik, terutama soal pergeseran kursi di mana Badung bertambah satu dan Buleleng berkurang satu. 

"Jadi kami melaksanakan sosialisasi Dapil hari ini sesuai dengan yang diarahkan oleh KPU RI untuk memberikan pengetahuan atau informasi kepada masyarakat, khususnya yang kita undang barusan sehingga ada tanggapan atau masukan yang nanti kita sampaikan ke KPU RI," kata Luh Putu Sri Widyastini.

Ada pun rancangan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang dipaparkan KPU Bali dalam Uji Publik tersebut adalah dengan total jumlah penduduk secara keseluruhan 4.287.193 dan alokasi 55 kursi DPRD Provinsi Bali.

1. Kota Denpasar (Bali 1) dengan jumlah penduduk 653.136 dengan alokasi 8 kursi.

2. Kabupaten Badung (Bali 2) dengan jumlah penduduk 517.969 dengan alokasi 7 kursi, (penambahan 1 kursi dari sebelumnya 6 kursi)

3. Kabupaten Tabanan (Bali 3) dengan jumlah penduduk 465.086 dengan alokasi 6 kursi.

4. Kabupaten Jembrana (Bali 4) dengan jumlah penduduk 325.879 dengan alokasi 4 kursi.

Baca Juga: Usai Diperiksa Sekitar Enam Jam, Istri dan Anak Lukas Enembe Pilih Bungkam

5. Kabupaten Buleleng (Bali 5) dengan jumlah penduduk 827.643 dengan alokasi 11 kursi, (Pengurangan 1 kursi dari sebelumnya 12 kursi)

6. Kabupaten Bangli (Bali 6) dengan jumlah penduduk 255.413 dengan alokasi 3 kursi.

7. Kabupaten Karangasem (Bali 7) dengan jumlah penduduk 522.729 dengan alokasi 7 kursi.

8. Kabupaten Klungkung (Bali 8) dengan jumlah penduduk 217.469 dengan alokasi 3 kursi.

9. Kabupaten Gianyar (Bali 9) dengan jumlah penduduk 501.870 dengan alokasi 6 kursi.

Pergeseran kursi tersebut ditanggapi oleh perwakilan partai Demokrat I Ketut Ridet, dia mengatakan pergeseran kursi tersebut tentunya tidak hanya merugikan partai politik melainkan masyarakat itu sendiri.

Load More