Suara Denpasar - Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017, Ngurah Sumaryana setidaknya bisa sedikit lega.
Palu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, masih berpihak pada dirinya.
Ia hanya divonis separo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung. Di mana diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara berikut membayar uang pengganti Rp 26 miliar atau dilakukan penyitaan aset.
Namun, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 19 Januari 2023. Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022. Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa tersebut antara lain:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.
3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.
4. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara.
5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Buka Sosok Pelapor Istri Dedi Muyadi ke Kejati, 'Tak Terima Dipindah'
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
8. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp 80.400.000,00 (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara.
9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, yang mana dihadiri oleh penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar
-
Daging Empuk hingga Ceker Lumer: Mengintip Menu Andalan di Sate Padang Doni
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Drama Tujuh Jam Pemadaman Api di Gudang Raksasa Jombang
-
Bebas dari Masa Sulit, 4 Zodiak Ini Diprediksi Jalani Hari Mulus pada 13 Juni 2026
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Elegi Hujan Bulan Juni: Merawat Tabah di Tengah Badai Rupiah yang Tiarap
-
Sensasi Meniti Awan: Jembatan Kaca Bromo Siap Manjakan Wisatawan Mulai Juni 2026
-
Laut Bercerita Akhirnya Difilmkan: Sebuah Pengingat Akan Luka yang Belum Usai