Suara Denpasar- Istri dari Kang Dedi Mulyadi yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat soal tudingan jual beli jabatan.
Anne Ratna yang merupakan penerus jabatan Kang Dedi Mulyadi pada periode sebelumnya ini dilaporkan karena adaya dugaan praktik jual beli jabatan serta titipan.
Pihak Kejaksaan Tinggi sebelumnya menyebut jika pelapor dari dugaan jual beli jabatan ini adalah warga Purwakarta.
Kini Pemkab Purwakarta menduga sosok yang melaporkan ini adalah seorang pejabat yang sebelumnya bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Si pelapor ini sebelumnya dimutasi ke sejumlah dinas dan kantor kecamatan. Pelapor diduga tidak terima ketika dipindah.
Pernyataan ini disampaikan Pemkab Purwakarta seperti yang diunggah website resmi Pemkab Purwakarta pada Sabtu (31/12).
"Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk ranah hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan kecamatan," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Soal adanya tudingan jual beli jabatan ini, Anne Ratna Mustika membantah keras tudingan tersebut.
Kata istri dari Kang Dedi Mulyadi ini menyebut jika mutasi maupun promosi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Kritik Rencana Sistem Proporsional Pemilu Tertutup, Fahri Hamzah: Ini Tradisi Partai Komunis
Mutasi juga menjadi hak preogratif bupati yang sebelumnya juga sudah mendapatkan usulan dari kepala dinas maupun OPD masing-masing.
Selain itu adanya pemberitaan terkait tudingan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta baik untuk pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi dan promosi jabatan adalah isu yang menyesatkan.
”Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, semua proses sesuai ketentuan," ungkap Anne Ratna Mustika. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Lebih dari Sekadar Romantisasi Kematian: Review Novel Berpayung Tuhan
-
Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah?
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Novel Tinandrose: Mencari Cahaya di Balik Depresi dan Doa yang Tak Terjawab
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka